Notification

×

Tag Terpopuler

Bobol Duit Nasabah, Tiga Tersangka Oknum Pegawai BSB Segera Disidang

Thursday, February 16, 2023 | Thursday, February 16, 2023 WIB Last Updated 2023-02-16T06:01:49Z

Kejari OKU Selatan melimpahkan berkas dan surat dakwaan tiga tersangka oknum pegawai BSB Cabang Muaradua ke Pengadilan Tipikor Palembang (Foto : Ariel/SP)

PALEMBANG, SP - Berkas perkara dan surat dakwaan atas nama tiga tersangka oknum pegawai Bank Sumsel Babel Cabang Muaradua yang terjerat perkara dugaan tidak pidana penggelapan dana nasabah, resmi dilimpahkan oleh tim Jaksa Penuntut Umum Kejari OKU Selatan ke Pengadilan Tipikor Palembang, Kamis (16/2/2023).


Adapun ketiga tersangka itu yakni, Muhammad Ibrahim selaku Teller, Demmi Gustian Customer Servis dan Rici Sadian Putra yang merupakan salah satu Satpam pada Bank Plat merah tersebut.


Terlihat dari Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP), tim yang dipimpin langsung oleh Kasi Pidsus Kejari OKU Selatan Julia Rachman meyerahkan empat bundel berkas perkara kepada Panitra Muda Tipikor pada PN Palembang.


"Ada sebanyak empat bundel berkas perkara yang kami serahkan ke PN Tipikor Palembang, diantaranya tiga surat dakwaan dan satu berkas barang bukti. Selanjutnya kami tinggal menunggu penetapan jadwal sidang dari PN Palembang," ujar Kasi Pidsus Kejari OKU Selatan Julia Rachman.


Dijelaskannya, para tersangka telah melakukan dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Wewenang dengan cara merekayasa Slip penarikan dan memalsukan tanda tangan Nasabah, serta memalsukan penginputan data di mesin ATM pada tahun 2022 pada Bank Plat Merah di Muaradua, OKU Selatan.


"Bahwa modus yang dilakukan oleh tersangka MI yang pertama yaitu memalsukan formulir penarikan nasabah, lalu mengembalikannya ke tabungan nasabah yang sebelumnya dia ambil, bekerjasama dengan tersangka DG yang kedua ia tarik dana nasabah yang dia ambil secara tunai, yang ketiga ia menarik dana nasabah tersebut untuk mengembalikan uang fisik kas ATM. Lalu modus lainnya tersangaka. MI pada saat pengisian di ATM mengambil sebagian uang yang seharusnya disetorkan dalam kas mesin ATM, lalu selain itu terdapat pula MI setelah mengambil uang secara cash ia melakukan setor tunai ke Rekening atas nama RSP untuk “menumpang rekening” dan selanjutnya RSP mentransferkan lagi kepada tersangka MI," jelas Julia Rachman.


Akibat perbuatan para tersangka, telah menimbulkan kerugian keuangan negara kurang lebih sebesar Rp. 1.211.900.000,00,- (satu milyar dua ratus sebelas juta sembilan ratus ribu rupiah). Para tersangka dijerat melanggar Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 Sebagaimana Telah Diubah dan ditambah dengan UU No.20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke -1  KUHP atau Pasal 3 Jo Pasal 18 UU No.31 Tahun 1999 Sebagaimana Telah Diubah dan ditambah dengan UU No.20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1  KUHP," ujarnya. (Ariel)

×
Berita Terbaru Update