Notification

×

Tag Terpopuler

Didakwa Rugikan Negara Rp 7 M, Ini Modus Kontraktor Pembangunan Gedung DPRD PALI

Wednesday, February 22, 2023 | Wednesday, February 22, 2023 WIB Last Updated 2023-02-22T05:58:54Z

Empat terdakwa kasus pembangunan gedung DPRD PALI jalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor Palembang (Foto : Ariel/SP)

PALEMBANG, SP - Tim Jaksa Penuntut Umum Bidang Pidsus Kejari PALI membacakan surat dakwaan empat terdakwa kasus dugaan korupsi pembangunan gedung DPRD PALI tahap II tahun anggaran 2021 sebesar Rp 36.000.000.000 pada Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman di Pengadilan Tipikor Palembang, Rabu (22/2/2023).


Adapun keempat terdakwa itu, atas nama Irwan ST MM selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Meidi Robin Lionardi Direktur Utama PT Adhi Pramana Mahogra, Yose Rizal Kepala Cabang Palembang PT Asuransi Rama Satria Wibawa dan Danu Nanang Hermawan.


Dakwaan tersebut dibacakan Tim JPU Kejari PALI yang dipimpin Kasi Pidsus Imam Murtadlo SH MH, dihadapan majelis hakim yang diketuai Edi Terial SH MH yang disaksikan oleh masing-masing penasehat hukum terdakwa.


"Bahwa terdakwa Irwan, ST, selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) berdasarkan Surat Keputusan Bupati Penukal Abab Lematang Ilir Nomor 1/KPTS/BPKAD/2021 Tanggal 4 Januari 2021 Tentang Penetapan Penggunan Anggaran, Kuasa Pengguna Anggaran, Bendahara Pengeluaran, Bendahara Penerimaan dan Pengurus Barang pada Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir Tahun 2021 dan selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) berdasarkan Surat Keputusan Bupati Penukal Abab Lematang Ilir Nomor : 59/KPTS/DPKP/2021 tanggal 5 Januari 2021 Tentang Penunjukan Kuasa Pengguna Anggaran selaku Pejabat Pembuat Komitmen Kegiatan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Pada Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), secara bersama-sama maupun bertindak sendiri-sendiri dengan Terdakwa Meidi Robin Lionardi selaku Direktur Utama PT. Adhi Pramana Mahogra dan terdakwa Danu Nanang Hermawan selaku Komisaris PT. Adhi Pramana Mahogra dan terdakwa Yose Rizal yang melakukan pembantuan tindak pidana korupsi berdasarkan Surat Ref.No.022/ARSW/HRD/OL/XII/2016 tanggal 16 Desember 2012 perihal Surat Penawaran Kerja / Letter of Offering sebagai Pimpinan Kantor PT. Asuransi Rama Saria Wibawa Cabang Palembang dalam kegiatan Pembangunan Gedung DPRD PALI Tahap 2 di Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir Tahun Anggaran 2021 pada tanggal 1 Februari 2021 sampai dengan tanggal 27 November 2021 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2021, secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara," urai JPU saat membacakan dakwaan.


Diketahui, kasus tindak pidana korupsi tersebut terjadi bahwa PT. Adhi Pramana Mahogra selaku pelaksana kegiatan tidak menyelesaikan pekerjaan sesuai dengan kontrak dan  berhenti pada saat bobot pekerjaan hanya mencapai 2,76%, padahal penyedia telah melakukan pencairan uang muka sebesar 20% dari nilai kontrak yaitu sebesar Rp.7.110.534.600.


Atas perbuatannya para tersangka diancam pidana Primair pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 Undang-undang no 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan undang-undang Nomor 20 tahun 2001 Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana, Subsidair Pasal pasal 3 jo pasal 18 Undang-undang No.31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. (Ariel)

×
Berita Terbaru Update