Notification

×

Tag Terpopuler

Gelapkan Dana Nasabah, Tiga Oknum Pegawai Bank Sumsel Babel Besok Disidang

Monday, February 27, 2023 | Monday, February 27, 2023 WIB Last Updated 2023-02-27T07:57:42Z

Tiga tersangka oknum pegawai BSB Cabang Muaradua OKU Selatan (Foto : Istimewa)

PALEMBANG, SP - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palembang Kelas IA Khusus telah menetapkan jadwal sidang atas nama tiga tersangka oknum pegawai Bank Sumsel Babel Cabang Muaradua OKU Selatan, yang terjerat perkara dugaan tidak pidana penggelapan dana nasabah sebesar Rp 1,2 milyar, pada, Selasa (28/2/2023) besok.


Adapun ketiga tersangka itu yakni, Muhammad Ibrahim selaku Teller, Demmi Gustian Customer Servis dan Rici Sadian Putra yang merupakan salah satu Satpam pada Bank Plat merah tersebut.


Juru bicara PN Palembang Edi Saputra Palawi SH MH ketika dikonfirmasi membenarkan, pihaknya telah menetapkan jadwal sidang perdana perkara tersebut, dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum Kejari OKU Selatan.


Dijelaskannya, sidang akan dipimpin Sahlan Effendi SH MH selaku hakim ketua didampingi hakim anggota Ardian Angga SH MH dan Iskandar Harun SH MH.


"Sudah ditetapkan jadwal dan perangkat sidang, rencananya besok, Selasa 28 Febuari 2023 akan digelar sidang perdana dengan agenda pembacaan surat dakwaan atas nama tersangka Muhammad Ibrahim, Demmi Gustian dan Rici Sadian Putra," jelasnya, Senin (27/2/2023).


Sebelumnya Kejaksaan Negeri OKU Selatan telah melimpahkan berkas perkara dan surat dakwaan atas nama para tersangka tersebut ke Pengadilan Tipikor Palembang.


Diketahui, bahwa para tersangka telah melakukan dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Wewenang dengan cara merekayasa Slip penarikan dan memalsukan tanda tangan Nasabah, serta memalsukan penginputan data di mesin ATM pada tahun 2022 pada Bank Plat Merah di Muaradua, OKU Selatan.


Adapun modus yang dilakukan oleh tersangka MI yang pertama yaitu memalsukan formulir penarikan nasabah, lalu mengembalikannya ke tabungan nasabah yang sebelumnya dia ambil, bekerjasama dengan tersangka DG yang kedua ia tarik dana nasabah yang dia ambil secara tunai, yang ketiga ia menarik dana nasabah tersebut untuk mengembalikan uang fisik kas ATM. Lalu modus lainnya tersangaka. MI pada saat pengisian di ATM mengambil sebagian uang yang seharusnya disetorkan dalam kas mesin ATM, lalu selain itu terdapat pula MI setelah mengambil uang secara cash ia melakukan setor tunai ke Rekening atas nama RSP untuk “menumpang rekening” dan selanjutnya RSP mentransferkan lagi kepada tersangka MI.


Akibat perbuatan para tersangka, telah menimbulkan kerugian keuangan negara kurang lebih sebesar Rp. 1.211.900.000,00,- (satu milyar dua ratus sebelas juta sembilan ratus ribu rupiah).


Para tersangka dijerat melanggar Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 Sebagaimana Telah Diubah dan ditambah dengan UU No.20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke -1  KUHP atau Pasal 3 Jo Pasal 18 UU No.31 Tahun 1999 Sebagaimana Telah Diubah dan ditambah dengan UU No.20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1  KUHP. (Ariel)

×
Berita Terbaru Update