Notification

×

Tag Terpopuler

Hasil Putusan Penetapan Wabub Muara Enim, PTUN Tolak Gugatan Penggugat

Monday, February 20, 2023 | Monday, February 20, 2023 WIB Last Updated 2023-02-20T07:48:12Z

Gedung PTUN Palembang (Foto : Istimewa)

PALEMBANG, SP - Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Palembang menolak gugatan dari penggugat terkait Surat Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Muara Enim Nomor 10 tahun 2022, Tanggal 6 September 2022 tentang Penetapan Wakil Bupati Muara Enim sisa Masa Jabatan Tahun 2018-2023 atas nama Ahmad Usmarwi Kaffah SH.


Majelis hakim pada PTUN Palembang, melalui laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) seperti dilansir Sumsel Pers, Senin (20/2/2023) menjelaskan penolakan permohonan penggugat, terkait penundaan pelaksanaan objek sengketa sebagai berikut:


"Mengadili, menolak permohonan penundaan para penggugat. Menerima Eksepsi tentang kedudukan hukum (legal standing). 1. Menyatakan gugatan para penggugat tidak diterima, 2. Menghukum para penggugatpenggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 386.000.00," bunyi amar putusan majelis hakim PTUN Palembang.


Seperti diketahui, adapun para penggugat itu yakni, DPC LSM Abdi Lestari (ABRI), DPC Projo Muara Enim, Perkumpulan Gerakan Asli Serasan (GASS), DPD LSM Berantas dan DPD LSM Siap dan Tanggap (SIGAP).


Sementara DPRD Kabupaten Muara Enim selaku tergugat.


Dr. Firmansyah, SH, MH kuasa hukum para penggugat saat dihubungi belum berhasil dikonfirmasi terkait hasil putusan PTUN Palembang tersebut. 


Diketahui sebelumnya, pelaksanaan Pemilihan Wakil Bupati Muara Enim oleh DPRD Muara Enim tanggal 6 September 2022 lalu yang menetapkan Ahmad Usmarwi Kaffah SH, berbuntut panjang.


Pasalnya, pelaksanaan dan hasil Pilwabup Muara Enim tersebut digugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Palembang.

 

Gugatan itu telah daftarkan di PTUN Palembang, objek gugatan adalah Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Muara Enim Nomor 10 Tahun 2022 tentang Penetapan Wakil Bupati Muara Enim sisa masa jabatan tahun 2018-2023 tanggal 6 September 2022, yang menetapkan Ahmad Usmarwi Kaffah SH sebagai Wakil Bupati Terpilih dalam Rapat Paripurna ke XVII, dengan perolehan suara sah sebanyak 35 suara. (Ariel)

×
Berita Terbaru Update