Notification

×

Tag Terpopuler

Kejari Ogan Ilir Segera Limpahkan Berkas Tersangka Kasus Korupsi Dana Hibah Bawaslu

Wednesday, February 15, 2023 | Wednesday, February 15, 2023 WIB Last Updated 2023-02-15T11:06:39Z

Penyidik Pidsus Kejari Ogan Ilir menyerahkan berkas dan tersangka kasus korupsi dana hibah Bawaslu ke tim Jaksa Penuntut Umum di Rutan Kelas I Pakjo Palembang

PALEMBANG, SP - Tim Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Ogan Ilir melakukan penyerahan tanggung jawab 3 tersangka dan barang bukti dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penggunaan dana hibah Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Ogan Ilir Tahun 2020 pada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) ke tim Jaksa Penuntut Umum, Rabu (15/2/2023).


Adapun tiga tersangka itu yakni, Aceng Sudrajad (Koordinator Sekretariat/PPK Bawaslu Ogan Ilir 2019-2020), Herman Fikri (Koordinator Skretariat/PPK Bawaslu Ogan Ilir 2022-2021) dan Romi (PPNPN/ Staf Operator Bidang Keuangan Bawaslu Ogan Ilir).


Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Ogan Ilir Nur Surya didampingi Kasi Pidsus Julindra Purnama Jaya mengatakan, penyidik telah melakukan tahap II atau penyerahan tiga tersangka dalam perkara tersebut, ke tim Jaksa Penuntut Umum. Selanjutnya berkas perkara akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Palembang karena sudah dinyatakan lengkap atau P 21.


"Hari ini, Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Ogan Ilir telah melakukan penyerahan tanggungjawab 3 (tiga) tersangka dan barang bukti kepada Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Ogan Ilir sehubungan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi Penggunaan Dana Hibah Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Ogan Ilir Tahun 2020 pada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Ogan Ilir," jelas Julindra dalam keterangan tertulis. 


Dijelaskannya, penyerahan berkas perkara dan tiga tersangka dilaksanakan di Rutan Kelas I Pakjo Palembang. 


"Bahwa terhadap 1 tersangka telah ditahan dalam perkara lain, sedangkan untuk 2 tersangka lainnya kembali dilakukan penahanan selama 20 hari kedepan untuk selanjutnya akan dilimpahkan oleh Penuntut Umum ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palembang," jelasnya.


Seperti diketahui, kasus tersebut bermula saat Bawaslu Ogan Ilir memperoleh dana hibah senilai Rp19,350 miliar yang bersumber dari APBD Ogan Ilir tahun anggaran 2019 dan 2020.


Kemudian, dari hasil penyidikan bahwa diduga telah terjadi perbuatan membuat pertanggungjawaban fiktif atau mark-up terhadap pengelolaan dana hibah yang dilakukan oleh para tersangka.


Berdasarkan laporan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Sumatera Selatan yang diterima Kejari Ogan Ilir menyatakan, atas perbuatan tersangka tersebut menimbulkan kerugian keuangan negara senilai Rp7,401 miliar. (Ariel)

×
Berita Terbaru Update