Notification

×

Tag Terpopuler

Kejari PALI Limpahkan Berkas Korupsi Pembangunan Gedung DPRD ke Pengadilan Tipikor

Tuesday, February 14, 2023 | Tuesday, February 14, 2023 WIB Last Updated 2023-02-14T04:35:55Z

Kasi Pidsus Kejari PALI Imam Murtadlo dan tim menyerahkan berkas perkara dugaan korupsi pembangunan gedung DPRD ke Pengadilan Tipikor Palembang (Foto : Ariel/SP)

PALEMBANG, SP - Tim Jaksa Penuntut Umum Bidang Pidsus Kejari PALI melimpahkan berkas perkara dan surat dakwaan empat tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan gedung DPRD PALI tahap II tahun anggaran 2021 sebesar Rp 36.000.000.000 pada Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman ke Pengadilan Tipikor Palembang, Selasa (14/2/2023).


Adapun keempat tersangka itu, atas nama Irwan ST MM selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Meidi Robin Lionardi Direktur Utama PT Adhi Pramana Mahogra, Yose Rizal Kepala Cabang Palembang PT Asuransi Rama Satria Wibawa dan Danu Nanang.


Pelimpahan berkas perkara tersebut, dipimpin langsung oleh Kasi Pidsus Kejari PALI Imam Murtadlo dan diterima oleh Panitera Muda Tipikor di Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) PN Palembang.


Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) PALI Agung Afrianto SH MH didampingi Kasi Pidsus Imam Murtadlo SH MH melalui Kasi Intelijen Mhd. Padli Habibi SH menjelaskan, bahwa setelah berkas perkara tersebut resmi dilimpahkan pihaknya tinggal menunggu jadwal penetapan sidang.


"Hari ini, berkas perkara dan surat dakwaan atas nama empat tersangka IR, MR, DN dan YR telah resmi dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Palembang. Selanjutnya, kita tinggal menunggu jadwal penetapan sidang," ujar Imam Murtadlo melalui Kasi Intelijen Padli Habibi.


Diketahui, kasus tindak pidana korupsi tersebut terjadi bahwa PT. Adhi Pramana Mahogra selaku pelaksana kegiatan tidak menyelesaikan pekerjaan sesuai dengan kontrak dan  berhenti pada saat bobot pekerjaan hanya mencapai 2,76%, padahal penyedia telah melakukan pencairan uang muka sebesar 20% dari nilai kontrak yaitu sebesar Rp.7.110.534.600.


Atas perbuatannya para tersangka diancam pidana Primair pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 Undang-undang no 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan undang-undang Nomor 20 tahun 2001 Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana, Subsidair Pasal pasal 3 jo pasal 18 Undang-undang No.31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. (Ariel)

×
Berita Terbaru Update