Notification

×

Tag Terpopuler

Kejari Prabumulih Limpahkan Berkas Perkara Korupsi Dana Hibah Bawaslu ke Pengadilan

Thursday, February 02, 2023 | Thursday, February 02, 2023 WIB Last Updated 2023-02-02T07:21:48Z

Tim jaksa penuntut umum Kejari Prabumulih melimpahkan berkas perkara tiga tersangka kasus korupsi dana hibah Bawaslu ke Pengadilan Tipikor Palembang (Foto : Ariel/SP)

PALEMBANG, SP - Tim Jaksa Penuntut Umum Bidang Pidsus Kejari Prabumulih melimpahkan berkas perkara dan surat dakwaan tiga tersangka yang terjerat kasus dugaan korupsi dana hibah Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Prabumulih sebesar Rp 1,8 Milyar tahun anggaran 2017-2018, ke Pengadilan Tipikor Palembang, Kamis (2/2/2023).


Adapun tiga tersangka komisioner Bawaslu aktif itu, atas nama Herman Julaidi, Iin Susanti dan M Iqbal Rivana.


Terlihat tim JPU Kejari Prabumulih menyerahkan berkas perkara ke Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Pengadilan Negeri Palembang Kelas IA Khusus dan diterima oleh Panitera Muda Tipikor.


Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Prabumulih Roy Riady SH MH melalui Kasi Intelijen Anjasra Karya SH MH mengatakan, berkas perkara tiga tersangka tersebut yang sebelumnya dinyatakan lengkap atau P21, kini telah resmi dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Palembang, untuk segera di sidangkan.


"Hari ini, tim penuntut umum resmi melimpahkan berkas perkara tiga tersangka atas nama HJ Komisioner selaku ketua Bawaslu Kota Prabumulih, MIR dan IS anggota komisioner, ketiganya merupakan komisioner Bawaslu aktif. Setelah resmi dilimpahkan, selanjutnya tim penuntut umum akan menunggu penetapan jadwal sidang dari Pengadilan Tipikor Palembang," jelas Anjasra.


Dikatakannya, untuk sidang perdana pembacaan surat dakwaan kemungkinan penetapan jadwalnya masih diawal Febuari 2023 ini.


"Jika tidak ada halangan, kemungkinan sidang perdana dengan agenda pembacaan surat dakwaan akan dimulai pada awal Februari ini," ujarnya.


Terpisah Juru bicara PN Palembang Sahlan Efendi SH MH membenarkan pihaknya telah menerima pelimpahan berkas perkara atas nama tiga tersangka dalam perkara dugaan korupsi dana hibah Bawaslu Prabumulih.


"Iya benar hari ini kami menerima pelimpahan berkas perkara dugaan korupsi dana hibah Bawaslu dari Kejari Prabumulih. Untuk selanjutnya, Ketua PN Palembang nanti akan memeriksa dan menentukan perangkat sidang dan segera menetapkan jadwal persidangan nya," ujar Sahlan.


Diketahui sebelumnya, dari hasil Audit Penghitungan Keuangan Negara oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Sumatera Selatan, bahwa jumlah Kerugian Keuangan Negara sebesar Rp. 1.834.093.068.


Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 UU RI No.31 Tahun 1999 Jo UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUHP Jo Pasal 64 Ayat 1 KUHP. (Ariel)

×
Berita Terbaru Update