Notification

×

Tag Terpopuler

Kejari Ogan Ilir Akan Tanggapi Eksepsi Kuasa Hukum Romi Secara Tertulis

Thursday, March 09, 2023 | Thursday, March 09, 2023 WIB Last Updated 2023-03-09T07:19:36Z

Terdakwa Romi melalui penasehat hukumnya mengajukan nota keberatan atas dakwaan penuntut umum di Pengadilan Tipikor Palembang (Foto : Ariel/SP)

PALEMBANG, SP - Salah satu terdakwa Romi yang terjerat dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penggunaan dana hibah penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Ogan Ilir Tahun anggaran 2020 pada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), melalui tim penasehat hukumnya Titis Rachmawati membacakan nota keberatan (Eksepsi) atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor Palembang, Kamis (9/3/2023).


Dihadapan majelis hakim yang diketuai Masrianti SH MH, eksepsi tersebut dibacakan oleh Titis Rachmawati penasehat hukum terdakwa Romi melalui Ade Ayu Saputri.


Dalam pokok eksepsinya, penasehat hukum menyebut bahwa terdakwa Romi hanya seorang ASN yang merupakan staf teknis di Bawaslu Ogan Ilir yang tidak bisa dimintai pertanggungjawaban terkait penggunaan dana hibah karena terdakwa bukan pejabat yang berwenang.


"Maka terdakwa tidak bisa dimintai tanggung jawab karena terdakwa bukan pejabat berwenang, terdakwa hanya menjalankan perintah atasan dan tidak ada kewenangan terdakwa mengelolah dana hibah. Keuangan dana hibah dikelolah sendiri oleh saksi Aceng Sudrajat bersama saksi Herman Fikri dengan membuat rekap pengeluaran keuangan tanpa adanya peran dari terdakwa," urai penasehat hukum saat membacakan eksepsi. 


Kemudian penasehat hukum menjelaskan bahwa dalil penuntut umum yang menyebut terdakwa turut serta menerima uang hanya dari keterangan saksi dan asumsi-asumsi tanpa adanya dua alat bukti yang jelas.


"Terdakwa hanya menjalankan perintah atasan yakni saksi Aceng dan saksi Herman Fikri untuk menginput data. Mengenai adanya uang tips, tidak melanggar hukum karena menurut terdakwa atasannya yang memberi sebesar Rp 100 hingga 500 ribu, terdakwa juga tidak tahu sumber tips itu dari mana. Oleh karena itu, kami penasehat hukum meminta kepada majelis hakim agar membebaskan terdakwa dari dakwaan dan memulihkan harkat martabat terdakwa dan apabila majelis hakim berpendapat lain mohon sekiranya menjatuhkan hukuman yang seadil-adilnya," tutup penasehat hukum terdakwa Romi.


Setelah mendengarkan eksepsi tersebut, tim Jaksa Penuntut Umum melalui Kasi Pidsus Kejari Ogan Ilir Julindra Purnama Jaya mengatakan pihaknya akan menanggapi eksepsi itu secara tertulis.


"Kami kira eksepsi penasehat hukum terdakwa sudah masuk pada materi pokok perkara. Pada intinya, tim JPU akan mempelajari eksepsi dari penasehat hukum terdakwa Romi, akan kami tanggapi secara tertulis pada sidang mendatang," jelasnya. (Ariel)

×
Berita Terbaru Update