Notification

×

Tag Terpopuler

Tuntutan 4 Tahun Dikabulkan Hakim Jaksa Malah Banding, Kuasa Hukum : Inikan Lucu!

Thursday, March 23, 2023 | Thursday, March 23, 2023 WIB Last Updated 2023-03-23T03:16:25Z

Sujoko Bagus kuasa hukum Dedi Sigarmanudin (Foto : Dok Sumsel Pers)

PALEMBANG, SP - Dedi Sigarmanudin Ketua Tim 11 yang terjerat dalam perkara dugaan Penyalahgunaan Dana Kompensasi Kerjasama Pemanfaatan Hutan Ramuan Desa Darmo, dengan PT Manambang Muara Enim (MME) telah dijatuhi vonis selama 4 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Palembang beberapa waktu lalu.


Dalam perkara tersebut, selain Dedi Sigarmanudin juga menjerat terdakwa Mariana mantan Plh Kades Darmo dan Safarudin Ketua BPD.


Terdakwa Dedi Sigarmanuddin juga dijatuhi pidana denda Rp100 juta subsider 6 bulan dan pidana tambahan mengembalikan uang pengganti sebesar Rp 2,2 milyar.


Sementara terdakwa Mariana dan Saparudin dijatuhi vonis masing-masing selama 1 tahun dan 8 bulan penjara.


Dalam tuntutannya, Jaksa Penuntut Umum Kejari Muara Enim menuntut terdakwa Dedi Sigarmanudin dengan pidana selama 4 tahun penjara. Sedangkan terdakwa Mariana dan Safarudin dituntut masing-masing 3 tahun penjara.


Atas vonis tersebut kuasa hukum Dedi Sigarmanudin menyatakan banding dikarenakan terjadi perbedaan pendapat atau Dissenting Opinion terhadap vonis tersebut.


Akan tetapi, Jaksa Penuntut Umum Kejari Muara Enim juga menyatakan banding atas vonis terdakwa Dedi Sigarmanudin. Sementara untuk dua terdakwa Mariana dan Safarudin penuntut umum tidak menyatakan banding.


Menanggapi pertanyaan banding dari Jaksa Penuntut Umum, Sujoko Bagus SH MH kuasa hukum Dedi Sigarmanudin menduga ada keanehan banding yang diajukan penuntut umum.


"Tuntutan JPU 4 tahun atas nama klien kami vonisnya sama, bearti tuntutan tersebut dikabulkan oleh majelis hakim. Sedangkan dua terdakwa lainnya dituntut selama 3 tahun divonis dan divonis masing-masing 1 tahun 8 bulan. Penuntut umum hanya banding atas nama klien kami Dedi Sigarmanudin akan tetapi vonis atas dua terdakwa Mariana dan Safarudin penuntut umum tidak menyatakan banding. Inikan lucu! Ada apa dengan Jaksa Penuntut Umum ini?," Tanya Sujoko, Kamis (23/3/2023).


Dijelaskannya, Dedi Sigarmanudin ini mendapatkan SK sebagai Ketua Tim 11 dari Kepala Desa dan Ketua BPD Desa Darmo dalam kerjasama pemanfaatan hutan ramuan tersebut.


"Kami menduga upaya banding yang diajukan penuntut umum terkesan dipaksakan. Karena dua terdakwa lainnya penuntut umum tidak banding padahal vonisnya lebih rendah dari tuntutan 3 tahun yakni 1 tahun 8 bulan. Demi menegakkan keadilan atas nama klien kami, dalam waktu dekat kami akan segera menyerahkan memori banding," pungkasnya.


Diberitakan sebelumnya, terjadi perbedaan pendapat atau Dissenting Opinion terhadap vonis terdakwa Dedi Sigarmanudin selaku Ketua Tim 11 dalam perkara penyalahgunaan dana kompensasi kerjasama pemanfaatan hutan ramuan Desa Darmo, Kabupaten Muara Enim.


Dissenting Opinion itu terlihat saat salah satu hakim anggota Iskandar Harun SH MH dalam pertimbangannya, menilai bahwa terdakwa Dedi Sigarmanudin tidak terbukti memenuhi unsur tindak pidana sebagaimana dakwaan Jaksa Penuntut Umum Kejari Muara Enim, dan harus dilepaskan dari jerat pidana.


Akan tetapi, Hakim ketua Dr H Edi Terial SH MH tetap menyatakan bahwa terdakwa terbukti secara sah bersalah dan menyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan penuntut umum.


Diketahui dalam dakwaan, bahwa terdakwa Mariana selaku Plh Kepala Desa Darmo pada 4 Februari 2019 bersama-sama dengan saksi Safarudin selaku Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan saksi Dedi Sigarmanudin selaku Ketua Tim Kerjasama dengan PT. Manambang Muara Enim (Tim 11 Hutan Ramuan Desa Darmo), bertempat di Desa Darmo Kecamatan Lawang Kidul Kabupaten Muara Enim telah melakukan, menyuruh melakukan atau turut serta melakukan, secara melawan hukum dalam mengelola dana kompensasi pemanfaatan Hutan Ramuan Desa (HRD) Darmo telah memanipulasi Berita Acara Musyawarah pemanfaatan dana kompensasi Hutan Ramuan Desa (HRD) Darmo tanpa melalui mekanisme Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes).


Atas perbuatannya, ketiga terdakwa didakwa telah melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yaitu memperkaya diri sendiri dan orang lain yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara sebesar Rp.15.533.653.000,00, sesuai hasil laporan audit perhitungan kerugian keuangan negara oleh Perwakilan BPKP Sumsel. (Ariel)

×
Berita Terbaru Update