Notification

×

Tag Terpopuler

Oknum ASN Terjerat Kasus Sabu Divonis 1 Tahun 10 Bulan, Jaksa Nyatakan Banding

Monday, April 10, 2023 | Monday, April 10, 2023 WIB Last Updated 2023-04-13T04:56:15Z


Gedung Pengadilan Negeri Palembang Kelas IA Khusus (Foto : Ariel/SP)

PALEMBANG, SP
- Oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) Dinas Kesehatan Kabupaten OKI Winni Agustin yang terjerat dalam perkara tindak pidana narkotika jenis sabu dan ekstasi divonis pidana waktu tertentu selama 1 tahun 10 bulan.


Vonis tersebut dibacakan oleh majelis hakim yang diketuai Pitriadi SH MH dalam sidang yang digelar dengan agenda pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Palembang, Senin (10/4/2023).


"Mengadili dengan ini oleh karena itu, menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa Winni Agustin dengan pidana waktu tertentu 1 tahun 10 bulan," ujar hakim ketua saat membacakan putusan.


Dalam sidang sebelumnya, terdakwa Winni Agustin dituntut jaksa penuntut umum Kejati Sumsel dengan pidana selama 10 tahun penjara.


Dalam tuntutannya, jaksa menyatakan bahwa terdakwa Winni Agustin terbukti bersalah melakukan tindak pidana permufakatan jahat secara tanpa hak atau melawan hukum menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana dakwaan pertama.


"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa berupa pidana penjara selama 10 tahun dan denda sebesar Rp.1.000.000.000, subsidair 6 bulan penjara dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah terdakwa tetap ditahan," urai jaksa saat membacakan tuntutan dalam sidang sebelumnya.


Menanggapi putusan terdakwa tersebut, Kasi Narkotika dan Zat Adiktif lainnya Dede M Yasin SH MH, mengatakan pihaknya akan melakukan upaya hukum banding.


"Jaksa penuntut umum sebelumnya menuntut terdakwa tersebut dengan pidana selama 10 tahun penjara serta denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan. Terhadap putusan 1 tahun 10 bulan itu, kami tentunya akan banding," ujar Dede, Senin (10/4/2023). 


Diketahui dalam dakwaan, bahwa Winni Agustin pada Rabu tanggal 7  Desember 2022 bertempat dirumah terdakwa Dusun I No. 88 Rt. 005 Rw. 003 Desa Serigeni Kec. Kayu Agung Kab. OKI Prov. Sumatera Selatan.


Bahwa dalam waktu tersebut terdakwa didatangi oleh JON (belum tertangkap) yang membawa Narkotika yaitu 16 (enam belas) butir Ekstasi warna abu-abu logo Gucci  dengan berat netto: 6,461 gram dan Narkotika jenis sabu dengan berat netto: 13,843 gram yang akan diserahkan kepada pemesan melalui terdakwa dengan upah sebesar Rp. 500.000.


Kemudian pemesan (petugas Kepolisian yang melakukan under cover buy) datang dan mengetuk pintu selanjutnya terdakwa membuka pintu dan mengatakan “kamu uong yang nk beli BB?”,lalu dijawab oleh petugas kepolisian yang menyamar “iyo”.


Kemudian pemesan bersama rekannya langsung mengamankan terdakwa beserta barang bukti sedangkan Jon melarikan diri.


Dari hasil penggeledahan di kediaman terdakwa ditemukan barang bukti ,Satu bungkus plastik bening berisi 16 butir tablet inex berlogo gucci dengan berat keseluruhan 6,641 gram, 2 bungkus plastik bening berisi sabu dengan berat keseluruhan 13,843 gram. (Ariel)

×
Berita Terbaru Update