Notification

×

Tag Terpopuler

Oknum Pegawai Bank Sumsel Babel Akui Bobol Duit Nasabah Buat Main Judi Bacarat

Monday, April 10, 2023 | Monday, April 10, 2023 WIB Last Updated 2023-04-10T08:54:25Z

Tiga oknum pegawai Bank Sumsel Babel saling bersaksi sekaligus pemeriksaan terdakwa di Pengadilan Tipikor Palembang (Foto : Ariel/SP)

PALEMBANG, SP - Tiga oknum pegawai Bank Sumsel Babel Cabang Muaradua OKU Selatan yang terjerat dalam perkara dugaan tindak pidana penggelapan dana nasabah sebesar Rp 1,2 milyar saling bersaksi sekaligus pemeriksaan terdakwa di Pengadilan Tipikor Palembang, Senin (10/4/2023).


Adapun ketiga terdakwa itu yakni, Muhammad Ibrahim selaku Teller, Demmi Gustian Customer Servis dan Rici Sadian Putra yang merupakan salah satu Satpam pada Bank Plat merah tersebut.


Dihadapan majelis hakim yang diketuai Sahlan Efendi SH MH, terdakwa Muhammad Ibrahim dalam keterangannya mengaku uang yang diambilnya dari mesin ATM dan nasabah dihabiskan untuk bermain judi online jenis Bacarat.


"Saudara Ibrahim, uang yang diambil dari nasabah dan mesin itu digunakan untuk apa saja dan apa modus saudara menggelapkan dana sabah?," Tanya hakim.


"Pertama saya mengambil uang dari box mesin ATM yang kedua saya memalsukan slip penarikan dana nasabah, uangnya saya habiskan untuk main judi online Bacarat dan habis buat ngumpul sama teman-teman yang mulia," jawab terdakwa Ibrahim.


Dijelaskannya, pada Maret 2022 dirinya sebagai Teller yang seharusnya memasukkan uang ke mesin ATM sebesar Rp 800 juta, tetapi hanya dimasukannya uang tersebut sebesar Rp 740 juta.


"Untuk mengambil uang di ATM, saat itu habis magrib saya datang ke pos security dan minta kunci ATM ke terdakwa Rici selaku scurity dengan alasan ada nasabah yang komplain kemudian saya ambil dari box sebesar lebih kurang Rp 140 juta," katanya lagi.


Sementara itu terdakwa Demmi Gustian menjelaskan bahwa saat itu dia diminta membantu oleh terdakwa Ibrahim untuk mengecek data rekening nama-nama nasabah.


"Saya diminta mengecek nama dan nomor rekening nasabah yang diberikan oleh Ibrahim. Kurang lebih ada 8 rekening nasabah yang minta Ibrahim untuk mengecek jumlah saldonya," ujarnya.


Sedangkan terdakwa Rici Sadian Putra selaku scurity Bank Sumsel Babel Cabang Muaradua OKU Selatan mengatakan bahwa, terdakwa Ibrahim yang meminta kunci ATM kepadanya saat diluar jam kerja.


"Sekitar habis magrib Ibrahim menemui saya di pos scurity untuk meminjam kunci ATM, katanya ada nasabah yang komplain," ungkapnya.


Diketahui modus yang dilakukan oleh terdakwa dalam dakwaan penuntut umum, bahwa terdakwa Muhammad Ibrahim selaku Teller yang pertama yaitu memalsukan formulir penarikan nasabah, lalu mengembalikannya ke tabungan nasabah yang sebelumnya dia ambil, bekerjasama dengan terdakwa Demmi Gustian Customer Servis, yang kedua ia tarik dana nasabah yang dia ambil secara tunai, yang ketiga ia menarik dana nasabah tersebut untuk mengembalikan uang fisik kas ATM. 


Lalu modus lainnya, terdakwa Muhammad Ibrahim pada saat pengisian di ATM mengambil sebagian uang yang seharusnya disetorkan dalam kas mesin ATM, lalu selain itu terdapat pula Muhammad Ibrahim setelah mengambil uang secara cash ia melakukan setor tunai ke Rekening atas nama Rici Sadian Putra untuk “menumpang rekening” dan selanjutnya Rici Sadian Putra mentransferkan lagi kepada terdakwa Muhammad Ibrahim.


Akibat perbuatan para terdakwa, telah menimbulkan kerugian keuangan negara kurang lebih sebesar Rp. 1.211.900.000,00. Para terdakwa dijerat melanggar Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 Sebagaimana Telah Diubah dan ditambah dengan UU No.20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke -1  KUHP atau Pasal 3 Jo Pasal 18 UU No.31 Tahun 1999 Sebagaimana Telah Diubah dan ditambah dengan UU No.20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1  KUHP. (Ariel)

×
Berita Terbaru Update