Notification

×

Tag Terpopuler

Palsukan Cap Pemilik Toko, Bawaslu Prabumulih Mark Up Anggaran Nasi Kotak Hingga Sewa Ruko

Wednesday, April 05, 2023 | Wednesday, April 05, 2023 WIB Last Updated 2023-04-05T16:38:38Z

Jaksa hadirkan saksi pemilik toko dalam sidang kasus korupsi dana hibah Bawaslu Prabumulih di Pengadilan Tipikor (Foto : Ariel/SP)

PALEMBANG, SP - Sidang pembuktian perkara dugaan tindak pidana korupsi dana hibah Bawaslu Prabumulih sebesar Rp 1,8 milyar tahun anggaran 2017-2018 yang menjerat tiga terdakwa komisioner yakni, Herman Julaidi, Iin Susanti dan M Iqbal, masih bergulir di Pengadilan Tipikor Palembang.


Dalam sidang kali ini, terungkap fakta bahwa dalam pembuatan surat pertanggungjawaban (SPJ) dana hibah, komisioner menggunakan setempel atau cap pemilik tokoh alat tulis kantor (ATK) dan melakukan Mark Up pada item-item kegiatan.


Hal itu dikatakan sejumlah saksi dari pihak swasta yang merupakan pemilik toko alat tulis kantor, saat dihadirkan tim Jaksa Penuntut Umum Kejari Prabumulih di persidangan.


Adapun para saksi itu yakni, Didin Irman Kuswadi, Surya Muda Karana, Siska Amelia, Nyimas Hartati, Ardinsyah, Era Chairul dan Yulius.


Dihadapan majelis hakim yang diketuai Sahlan Efendi SH MH, saksi Surya Muda Karana pemilik toko Sinar Mulia penyedia pemasangan listrik dan AC mengatakan, pada saat itu dirinya ditawari oleh M Iqbal untuk melakukan pemasangan lima unit AC di kantor Bawaslu.


"Saya pemilik toko Sinar mulia bergerak di bidang penyediaan listrik dan pemasangan AC. Saat itu awalnya saya ditawari oleh M Iqbal untuk memasang lima unit AC dikantor Bawaslu Prabumulih dan kemudian saya berhubungan dengan Ahmad Taufik yang dikenalkan oleh M Iqbal," ujar saksi di persidangan.


Saat dicecar tim Jaksa Penuntut Umum terkait setempel atau cap dan tandatangani dalam laporan SJP dana hibah, saksi Surya mengaku tidak tahu bahwa setempel toko miliknya dipalsukan. 


"Saya tidak pernah memberikan setempel atau cap kepada Ahmad Taufik (Bendahara Bawaslu Prabumulih), saya tahu cap toko saya dipalsukan pada saat diperiksa oleh penyidik," katanya dalam persidangan, Selasa (4/4/2023).


Selain itu, jaksa juga mengungkapkan bahwa LPJ yang dibuat terkait sewa ruko untuk sekretariat Bawaslu Prabumulih sebesar Rp 86 juta. Namun, saksi pemilik Ruko tersebut mengaku bahwa uang sewa pertahun hanya Rp20 juta. 


Tidak hanya itu saja, jaksa penuntut umum juga mengungkapkan, bahwa pengadaan mebeler untuk sekretariat Bawaslu Prabumulih dan pengadaan makan minum (nasi kotak) hingga sewa gedung juga di mark up.


Diketahui dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum bahwa dana hibah mengalir ke terdakwa Herman Julaidi sebesar Rp. 275.000.000, Iin Susanti sebesar Rp. 275.000.000, M.Iqbal Rivana sebesar Rp. 275.000.000, Iriadi sebesar Rp. 440.000.000, Karlisun sebesar Rp. 310.000.000, Achmad Taufik sebesar Rp. 35.000.000, Iin Irwanto sebesar Rp. 10.000.000, Achmad Junaidi sebesar Rp. 35.000.000, dan Iwan Ardiansyah sebesar Rp. 10.000.000.


Akibat aliran dana tersebut, merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, sebesar Rp. 1.834.093.068,00, sebagaimana tercantum di dalam Laporan hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara BPKP Perwakilan Sumatera Selatan atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penggunaan Belanja Hibah pada Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kota Prabumulih Tahun Anggaran 2017 dan 2018. (Ariel)

×
Berita Terbaru Update