Notification

×

Tag Terpopuler

Gelapkan Duit Nasabah Rp1,2 Miliar, Oknum Pegawai Bank Sumsel Babel Dituntut 8 Tahun Penjara

Monday, May 08, 2023 | Monday, May 08, 2023 WIB Last Updated 2023-05-08T06:56:01Z

Tiga terdakwa oknum pegawai Bank Sumsel Babel menjalani sidang tuntutan jaksa penuntut umum di Pengadilan Tipikor Palembang (Foto : Ariel/SP)

PALEMBANG, SP - Jaksa Penuntut Umum Kejari OKU Selatan menuntut Muhammad Ibrahim terdakwa oknum pegawai Bank Sumsel Babel Cabang Muaradua yang terjerat dalam perkara dugaan tindak pidana penggelapan dana nasabah sebesar Rp 1,2 miliar dengan hukuman pidana selama 8 tahun penjara.


Selain Muhammad Ibrahim, dua terdakwa lainnya yakni Demmi Gustian dan Rici Sadian Putra dituntut pidana masing-masing selama 3 tahun penjara.


Keduanya juga dihukum pidana denda masing-masing sebesar Rp 200 juta dengan subsider 6 bulan kurungan.


Tuntutan tersebut, dibacakan Jaksa Penuntut Umum Kejari OKU Selatan dihadapan majelis hakim yang diketuai Sahlan Efendi SH MH dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor Palembang, Senin (8/5/2023).


Dalam tuntutannya, penuntut umum menilai unsur perbuatan terdakwa Muhammad Ibrahim, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah telah melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain secara korporasi melakukan tindak pidana korupsi yang mengakibat kerugian keuangan negara atau perekonomian negara sebesar Rp1,2 miliar, sebagaimana telah didakwakan dalam surat dakwaan subsider.


"Menuntut agar majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara menyatakan terdakwa Muhammad Ibrahim, terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama atau korporasi. Menjatuhkan hukuman pidana selama 8 tahun penjara denda Rp 500 juta dengan subsider 6 bulan. Menghukum terdakwa dengan pidana tambahan mewajibkan mengembalikan uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 1,2 miliar dikurangi uang pengembalian dari terdakwa sebesar Rp 30 juta," tegas JPU Kejari OKU Selatan saat membacakan tuntutan.


Hal yang memberatkan penuntut umum dalam pertimbangannya menilai, bahwa perbuatan terdakwa telah merugikan keuangan negara, tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.


Sementara hal yang meringankan para terdakwa belum pernah dihukum.


Setelah mendengarkan pembacaan tuntutan jaksa penuntut umum, majelis hakim memberikan waktu satu Minggu kepada terdakwa dan masing-masing tim penasehat hukumnya untuk mengajukan nota pembelaan atau pledoi.


Diketahui modus yang dilakukan oleh terdakwa dalam dakwaan penuntut umum, bahwa terdakwa Muhammad Ibrahim selaku Teller yang pertama yaitu memalsukan formulir penarikan nasabah, lalu mengembalikannya ke tabungan nasabah yang sebelumnya dia ambil, bekerjasama dengan terdakwa Demmi Gustian Customer Servis, yang kedua ia tarik dana nasabah yang dia ambil secara tunai, yang ketiga ia menarik dana nasabah tersebut untuk mengembalikan uang fisik kas ATM. 


Lalu modus lainnya, terdakwa Muhammad Ibrahim pada saat pengisian di ATM mengambil sebagian uang yang seharusnya disetorkan dalam kas mesin ATM, lalu selain itu terdapat pula Muhammad Ibrahim setelah mengambil uang secara cash ia melakukan setor tunai ke Rekening atas nama Rici Sadian Putra untuk “menumpang rekening” dan selanjutnya Rici Sadian Putra mentransferkan lagi kepada terdakwa Muhammad Ibrahim.


Akibat perbuatan para terdakwa, telah menimbulkan kerugian keuangan negara kurang lebih sebesar Rp. 1.211.900.000,00. 


Para terdakwa dijerat melanggar Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 Sebagaimana Telah Diubah dan ditambah dengan UU No.20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke -1  KUHP atau Pasal 3 Jo Pasal 18 UU No.31 Tahun 1999 Sebagaimana Telah Diubah dan ditambah dengan UU No.20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1  KUHP. (Ariel)

×
Berita Terbaru Update