Notification

×

Tag Terpopuler

Hakim Minta Jaksa Jadikan Tersangka Ketua UPKK Program SERASI

Tuesday, May 23, 2023 | Tuesday, May 23, 2023 WIB Last Updated 2023-05-23T09:42:27Z

Sidang pembuktian perkara dugaan korupsi program SERASI digelar di Pengadilan Tipikor Palembang (Foto : Ariel/SP)

PALEMBANG, SP - Sidang lanjutan pembuktian perkara dugaan tindak pidana korupsi Kegiatan Optimasi Lahan Selamatkan Rawa Sejahterakan Petani (SERASI) yang bersumber dari APBN tahun anggaran 2019 pada Dinas Pertanian Tanaman Pangan dan Hortikultura Banyuasin, yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 7,9 miliar, kembali digelar di Pengadilan Tipikor Palembang, Selasa (23/5/2023).


Dalam perkara tersebut menjerat tiga terdakwa yakni, Zainuddin mantan Kepala Dinas Pertanian Banyuasin selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Sarjono Ketua Tim Teknis kegiatan SERASI dan Ateng Kurnia selaku Konsultan Pengawas.


Dihadapan majelis hakim yang diketuai Sahlan Efendi SH MH, tim Jaksa Penuntut Umum menghadirkan lima saksi diantaranya Poniman selaku Ketua Unit Pengelola Kegiatan dan Keuangan (UPKK) Sumber Rezeki dalam kegiatan program SERASI dan Supeno sebagai distributor atau suplayer Pompa Air merk ZEA.


Dalam persidangan saksi Poniman selaku ketua UPKK dicecar oleh majelis hakim terkait penerima aliran uang dari Supeno.


"Pada saat itu, kami diminta dana oleh Ateng dan Sarjono dengan alasan Dinas Pertanian sedang Devisit anggaran. Kemudian saya sampaikan kepada Supeno yang mulia," ujar Poniman. 


"350 juta saya serahkan di Posko Maskerebet, kemudian 260 juta diawal pencairan tahap pertama saya menyerahkan di parkiran pindang bandara ke pak Ateng dan Sarjono. Kemudian 87 juta dari Supeno saya serahkan sendiri ke Pak Sarjono. Saya juga menerima uang dalam bentuk cas back sebagai biaya untuk pembelian pompa air yang mulia," ungkap Poniman lagi.


Mendengar keterangan tersebut, majelis hakim menegaskan kepada saksi Poniman terkait adanya 11 kali pengeluaran.


"Saksi ketua UPKK, ini di BAP saudara ada 11 kali pengeluaran yang jumlahnya begitu besar anda juga menerima keuntungan dari pembelian pompa air. Saudara kan ketua UPKK kenapa ikut Supeno?," Tegas hakim ketua.


"Saya hanya diajak yang mulia dari pembayaran Pompa 37 juta per unit saya mendapatkan cas back 3 juta per unit," jawab Poniman.


Mendapat jawaban seperti itu, hakim kemudian meminta penuntut umum menetapkan saksi Poniman sebagai tersangka.


"Nah itu dia, karena ada keuntungan yang diambil, saudara yang mengatur semua, saudara banyak sekali yang mengatur keuangan ini. Penuntut umum tetapkan tersangka ya saksi ini, bila perlu tidak pulang hari ini," tegas hakim ketua.


Hingga berita ini ditulis proses persidangan masih berlangsung dengan mendengarkan keterangan saksi-saksi yang dihadirkan di Pengadilan Tipikor Palembang.


Diketahui dalam dakwaan, Zainuddin didakwa turut serta melakukan perbuatan, Pegawai Negeri atau Penyelenggara negara dengan maksud  menguntungkan diri sendiri atau orang lain, Secara melawan hukum, atau dengan menyalahgunakan kekuasaanya, Memaksa seorang Ketua, Bendahara, Sekertaris dari 82 Unit Pengelola Kegiatan dan Keuangan (UPKK) kegiatan Selamatkan Rawa Sejahterakan Petani (SERASI) di Kabupaten Banyuasin memberikan sesuatu berupa uang untuk 4 Kegiatan.


Diantaranya yaitu, Penyusunan Survey Investigasi dan Desain (SID) sebesar Rp  820.340.000,00, Kegiatan Mobilisasi dan Demobilisasi Alat Berat sebesar Rp.609.840.000,00, Kegiatan Pembelian Pompa Air/Mesin/Kelengkapan sebesar Rp.5.701.495.000,00, dan Kegiatan Pelaporan yang terdiri dari Pembuatan Asbuilt Drawing dan Penyusunan Laporan Pertanggungjawaban Rp.779.956.000,00 dengan jumlah Total Rp.7.911.631.000,00. (Ariel)

×
Berita Terbaru Update