Notification

×

Tag Terpopuler

Kasus Proyek Gedung DPRD PALI, Jaksa Tuntut Sesuai Peran Masing-masing Terdakwa

Wednesday, May 03, 2023 | Wednesday, May 03, 2023 WIB Last Updated 2023-05-03T12:24:13Z

Kasi Pidsus Kejari PALI Imam Murtadlo saat memberikan keterangan sesuai sidang di Pengadilan Tipikor Palembang (Foto : Dok Sumsel Pers)

PALEMBANG, SP - Jaksa Penuntut Umum Kejari PALI telah membacakan surat tuntutan atas nama empat terdakwa yang terjerat dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pembangunan gedung DPRD PALI tahap II tahun anggaran 2021 sebesar Rp 36 Milyar pada Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor Palembang, Rabu (3/5/2023).


Tuntutan dibacakan langsung oleh penuntut umum dihadapan majelis hakim yang diketuai Edi Terial SH MH serta tim penasehat hukum para terdakwa.


Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari PALI Imam Murtadlo SH MH menjelaskan, pihaknya menuntut sesuai dengan peran masing-masing dari para terdakwa.


"Kami menuntut terhadap keempat terdakwa dengan hukuman pidana berbeda-beda karena sesuai dengan perannya masing-masing dalam perkara ini. Dan dalam pertimbangan penuntut umum juga diantaranya terkait adanya pengembalian sejumlah uang pengganti kerugian negara dari terdakwa selaku pelaksana kegiatan proyek pembangunan gedung DPRD PALI tahap II," terang Imam.


Dijelaskannya, pertama ada pengembalian uang sebesar Rp 400 juta dan Rp 100 juta sehingga total uang pengembalian kerugian negara sebesar Rp 500 juta.


"Sehingga saat ini, tinggal tersisa uang kerugian negara sebesar Rp6,6 miliar yang harus dikembalikan dari total kerugian negara sebesar Rp7,1 miliar," ujarnya.


Diketahui dalam tuntutan penuntut umum, terdakwa Danu Nanang Hermawan selaku Komisaris PT Adhi Pramana Mahogra dituntut lebih tinggi dengan hukum pidana selama 8 tahun penjara.


Kemudian terdakwa Irwan ST Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dituntut pidana selama 7 tahun penjara. Sementara terdakwa Meidi Robin Dirut PT Adhi Pramana Mahogra dituntut 6 tahun 6 bulan penjara.


Sedangkan terdakwa Yose Rizal Direktur PT Asuransi Rama Satria Wibawa dituntut dengan pidana selama 4 tahun 6 bulan penjara.


Selain dituntut pidana penjara, ke empat terdakwa juga dihukum pidana denda masing-masing sebesar Rp 750 juta.


Sedangkan untuk terdakwa Meidi Robin dan Danu Nanang Hermawan dikenakan pidana tambahan mengembalikan uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 6.610.534.600.00, dikurangkan dari uang yang dititipkan oleh Meidi Robin Lionardi dan Danu Nanang Hermawan sebesar Rp. 400.000,000 kepada Jaksa Penuntut Umum sesuai Berita Acara Penitipan Pengembalian Kerugian Keuangan Negara tanggal 07 Februari 2023 (barang bukti nomor urut 44) dan sebesar Rp. 100.000.000,00. Uang tersebut, diperhitungkan untuk Pembayaran Uang Pengganti Kerugian Keuangan Negara. 


Dalam tuntutannya penuntut umum menyatakan, bahwa para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana sesuai dengan Dakwaan Primair Penuntut Umum yaitu melanggar Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang No. 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang No. 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang- Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.


Diketahui kasus tindak pidana korupsi tersebut, terjadi bahwa PT. Adhi Pramana Mahogra selaku pelaksana kegiatan tidak menyelesaikan pekerjaan sesuai dengan kontrak dan  berhenti pada saat bobot pekerjaan hanya mencapai 2,76%, padahal penyedia telah melakukan pencairan uang muka sebesar 20% dari nilai kontrak yaitu sebesar Rp.7,1 miliar. (Ariel)

×
Berita Terbaru Update