Notification

×

Tag Terpopuler

Korupsi Kegiatan SERASI, Zainuddin Cs Didakwa Rugikan Negara Rp 7,9 Miliar

Tuesday, May 02, 2023 | Tuesday, May 02, 2023 WIB Last Updated 2023-05-02T08:37:14Z

Tiga terdakwa kasus korupsi kegiatan SERASI menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor Palembang (Foto : Ariel/SP)

PALEMBANG, SP - Dihadirkan secara langsung, tiga terdakwa kasus dugaan tindak pidana korupsi Kegiatan Optimasi Lahan Selamatkan Rawa Sejahterakan Petani (SERASI) yang bersumber dari APBN tahun anggaran 2019 pada Dinas Pertanian Tanaman Pangan dan Hortikultura Banyuasin, menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum di Pengadilan Tipikor Palembang, Selasa (2/5/2023).


Adapun tiga terdakwa dalam perkara itu yakni, Zainuddin mantan Kepala Dinas Pertanian Banyuasin selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Sarjono Ketua Tim Teknis kegiatan SERASI dan Ateng Kurnia selaku konsultan pengawas.


Dihadapan majelis hakim yang diketuai Sahlan Efendi SH MH, dalam dakwaannya Tim Jaksa Penuntut Umum gabungan Kejati Sumsel dan Kejari Banyuasin mendakwa tiga terdakwa tersebut telah memperkaya diri sendiri atau korporasi yang menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 7,9 milyar.


"Bahwa perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat 1 Ke-1 KUHP," tegas tim JPU saat membacakan dakwaan.


Tim JPU dalam uraian dakwaan menjelaskan, bahwa terdakwa | Zainuddin selaku Pejabat pembuat Komitmen (PPK) baik secara sendin-sendiri maupun secara bersama-sama dengan terdakwa II Sarjono selaku Ketua Tim Teknis, Ketua Tim Perencanaan Tim Pelaksanaan dan Tim Pengawas Kegiatan Survey Investigasi Desain, Ketua Tim Monitoring dan Evaluasi Kegiatan Selamatkan Rawa Sejahterakan Petani (SERAS) dan terdakwa III Ateng Kurnia Ketua Tim Pelaksana Kegiatan SID (survey Investigasi Design) oleh karena tindak pidananya bersangkut paut satu dengan yang lain, berdasarkan ketentuan Pasal 141 huruf b KUHAP perkaranya diajukan dalam satu dakwaan.


"Para terdakwa turut serta melakukan perbuatan, dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya karena jabatannya atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, berdasarkan perhitungan Hasil Audit perhitungan kerugian keuangan Negara dalam pengelolaan dan Pelaksanaan kegiatan optimasi lahan rawa pendukung kegiatan Selamtkan Rawa Sejahterakan Petani (SERASI) di Kabupaten Banyuasin Provinsi Sumatera Selatan Tahun Anggran 2019 Nomor: PE.04.02/SR-34/PW07 /5/2023. Tanggal 10 Februari 2023. Total jumlah kerugian keuangan negara adalah sebesar Rp7.911.631.000,00 (tujuh milyar sembilan ratus sebelas juta enam ratus tiga puluh satu ribu rupiah)," beber JPU saat membacakan dakwaan secara bergantian. (Ariel)

×
Berita Terbaru Update