Notification

×

Tag Terpopuler

Penyidik Geledah Rumah Tersangka Baru Kasus Korupsi Dana Hibah Bawaslu Prabumulih

Tuesday, May 09, 2023 | Tuesday, May 09, 2023 WIB Last Updated 2023-05-09T12:19:07Z

Penyidik tindak pidana korupsi Kejari Prabumulih melakukan penggeledahan dirumah tersangka dan saksi dalam perkara dana hibah Bawaslu 

PALEMBANG, SP - Tim penyidik tindak pidana korupsi Kejaksaan Negeri (Kejari) Prabumulih melakukan penggeledahan dirumah Ir H Iriadi Adi Ibrahim tersangka baru dalam perkara dugaan penyimpangan pada kegiatan belanja hibah pada Bawaslu Kota Prabumulih tahun anggaran 2017-2018, Selasa (9/5/2023).


Selain melakukan penggeledahan dirumah tersangka tersebut, penyidik juga menggeledah rumah saksi atas nama Sri Ayuni di Kota Palembang.


Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Prabumulih Roy Riady melalui Kasi Intelijen Anjasra Karya didampingi Kasi Pidsus Rudi Firmansyah mengatakan, dari penggeledahan di Palembang, penyidik melakukan penyitaan sebanyak 23 dokumen yang didapat dari rumah tersangka Iriadi Adi Ibrahim dan rumah saksi Sri Ayuni. 


"Bahwa pada hari ini, Tim Penyidik Tindak Pidana Korupsi Kejaksaan Negeri Prabumulih melakukan penggeledahan rumah terkait dengan perkara dugaan penyimpangan pada kegiatan belanja hibah kepada lembaga/organisasi kemasyarakatan pada Bawaslu Kota Prabumulih Tahun 2017-2018," ujar Anjasra Karya melalui keterangan tertulis, Selasa (9/5/2023). 


Anjasra menjelaskan, penggeledahan dilakukan sebanyak 2 rumah, yaitu Tim 1 yang dipimpin Kasi Intelijen dan Kasi PB3R Zit Muttaqin melakukan penggeledahan dirumah tersangka IAI yang bertempat di Kota Palembang.


Sementara Tim 2 yang dipimpin Kasi Pidsus Rudi Firmansyah, melakukan penggeledahan di rumah saksi Sri Ayuni yang juga berlokasi di Palembang.


"Dalam penggeledahan tersebut, ditemukan beberapa dokumen terkait dengan perkara dugaan penyimpangan pada kegiatan belanja hibah kepada lembaga/organisasi kemasyarakatan pada Bawaslu Kota Prabumulih Tahun 2017-2018 dan Tim Penyidik Tindak 

Pidana Korupsi Kejaksaan Negeri Prabumulih langsung melakukan penyitaan sebanyak 23 dokumen yang didapat dari penggeledahan dari 2 rumah tersebut yaitu, rumah tersangka I.A.I dan rumah saksi Sri Ayuni," jelasnya.


Dikarenakan Anjasra Karya, proses penggeledahan berjalan dengan kondusif, aman dan sesuai dengan arahan pimpinan.


Diketahui sebelumnya, Penyidik tindak pidana korupsi Kejari Prabumulih menetapkan satu tersangka baru dalam pengembangan perkara dugaan tindak pidana korupsi Penyimpangan pada kegiatan belanja hibah Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) tahun anggaran 2017-2018 atas nama Iriadi Adi Ibrahim.


Dalam perkara tersebut, penyidik terlebih dahulu telah menjerat tiga terdakwa komisioner Bawaslu Prabumulih yakni, Herman Julaidi, Iin Susanti dan M Iqbal Rivana.


Ketiganya saat ini sudah menjalani sidang tuntutan oleh tim Jaksa Penuntut Umum Kejari Prabumulih di Pengadilan Tipikor Palembang.


Ketiganya dituntut masing-masing dengan hukuman pidana selama 5 tahun penjara.


Selain hukuman pidana, para terdakwa juga dihukum pidana denda masing-masing sebesar Rp. 100.000.000 dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.


Selain itu, tiga terdakwa juga dihukum pidana tambahan mengembalikan uang pengganti kerugian negara sebesar Rp.275.000.000, dan jika terdakwa tidak membayar uang pengganti paling lambat 1 bulan setelah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap maka hartanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dan dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka dipidana penjara selama 2 tahun dan 6 bulan.


Dalam amar tuntutannya Penuntut umum menilai bahwa perbuatan tiga terdakwa terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang melanggar Pasal 3 Jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah menjadi UU RI Nomor 20 tahun 2021 tentang perbuatan atas  UU Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo pasal 55 Ayat ke 1 Jo Pasal 64 KUHP sebagaimana telah didakwakan dalam surat dakwaan subsider.


Dalam perkara tersebut, diketahui dari hasil Audit Penghitungan Keuangan Negara oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Sumatera Selatan, bahwa jumlah Kerugian Keuangan Negara sebesar Rp. 1.834.093.068. (Ariel)

×
Berita Terbaru Update