Notification

×

Tag Terpopuler

Terbukti Bersalah, Eks Kades Ngestikarya Herman Sawiran Divonis 6 Tahun Penjara

Wednesday, May 31, 2023 | Wednesday, May 31, 2023 WIB Last Updated 2023-05-31T03:12:17Z

Mantan Pj Kades Ngestikarya Herman Sawiran Divonis 6 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Palembang (Foto : Ariel)

PALEMBANG, SP - Majelis hakim Pengadilan Tipikor Palembang menyatakan terdakwa Herman Sawiran mantan Pj Kepala Desa Ngestikarya, Kecamatan Jayaloko, Kabupaten Musi Rawas terbukti secara sah bersalah dan menyakinkan melakukan tindak pidana korupsi dana desa sebesar Rp 898.699.293,74 tahun anggaran 2019-2020.


Dalam amar putusannya majelis hakim Pengadilan Tipikor Palembang yang diketuai Edi Terial SH MH, menjatuhkan hukuman pidana terhadap Herman Sawiran selama 6 tahun penjara.


Selain hukuman pidana, Herman Sawiran juga dihukum pidana denda Rp 250 juta dengan subsider 3 bulan kurungan dan pidana tambahan mengembalikan uang pengganti sebesar Rp 898 juta.


"Mengadili dengan ini oleh karena itu, menyatakan terdakwa Herman Sawiran telah terbukti secara sah bersalah dan menyakinkan melakukan tindak pidana korupsi dana desa. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Herman Sawiran selama 6 tahun tahun penjara dan denda sebesar Rp 250 juta dengan subsider 3 bulan kurungan. Menghukum terdakwa mengembalikan uang pengganti sebesar Rp 898 juta," tegas hakim ketua saat membacakan putusan, Rabu (31/5/2023).


Adapun hal-hal yang memberatkan majelis hakim dalam pertimbangannya menyatakan bahwa perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.


Sementara hal-hal yang meringankan terdakwa bersikap sopan dan belum pernah dihukum.


Atas putusan tersebut terdakwa Herman Sawiran menyatakan menerima.


Sementara Jaksa Penuntut Umum Kejari Lubuklinggau menyatakan pikir-pikir.


Seusai sidang Kasi Pidsus Kejari Lubuklinggau Hamdan mengatakan pihaknya menyatakan pikir-pikir dikarenakan masih akan menunggu petunjuk pimpinan.


"Terdakwa pada sidang sebelumnya kami tuntut dengan pidana 7 tahun, dengan dijatuhkan vonis 6 tahun oleh majelis hakim tadi, tentunya kami masih akan menunggu petunjuk pimpinan terlebih dahulu, saat ini kami masih menyatakan pikir-pikir," ujar Hamdan.  (Ariel)

×
Berita Terbaru Update