Notification

×

Tag Terpopuler

Truk Bertonase Butuh Area Parkir

Sunday, May 14, 2023 | Sunday, May 14, 2023 WIB Last Updated 2023-05-14T08:42:24Z


PALEMBANG, SP - Pengawasan truk bertonase, Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Palembang sejauh ini masih mengacu pada Perwali nomor 26 tahun 2019.


Namun, sejauh ini masih banyak truk bertonase yang masuk ke jalan lintas kota dan sering menyebabkan lakalantas.


Sekretaris Dinas Perhubungan Kota Palembang Agus Supriyanto mengatakan, hanya jalan lintas Sumatera yaitu Jalan Soekarno Hatta yang 24 jam boleh dilintasi oleh truk bertonase.


Truk besar yang akan ke Pelabuhan Boom Baru dan melintasi beberapa ruas jalan tengah Kota Palembang seperti Jalan Demang Lebar Daun, MP Mangku Negara, Basuki Rahmat, hanya boleh pada jam malam.


"Sesuai perwali saat ini hanya boleh pada jam 9 malam - jam 6 pagi," katanya.


Sembari menunggu jam malam tersebut, maka dibutuhkan area parkir khusus untuk truk bertonase di luar area kota.


"Selama ini ada di BGR, tapi perlu lahan lain, sehingga truk bisa menunggu di parkiran itu hingga malam hari untuk lanjut ke pelabuhan," katanya.


Setelah berkoordinasi dengan pihak provinsi, ada lahan di Noerdin Pandji seluas 5 hektar, namun masih perlu adanya kesepakatan dengan pemilik lahan.


"Masih perlu adanya koordinasi dengan pemilik lahan, sejauh ini belum ada kesepakatan," katanya.


Sementara itu, Asisten III Setda Kota Palembang Zulkarnain mengatakan, Pemerintah Kota Palembang sedang melakukan koordinasi untuk merevisi Perwali 26 tersebut.


"Kita akan meninjau apakah jam yang diterapkan saat ini masih efektif dengan kondisi lalulintas saat ini, ini harus dikoordinasikan," katanya. (Ara)

×
Berita Terbaru Update