Notification

×

Tag Terpopuler

Polsek Babat Supat Amankan Kawanan Maling Pipa Milik Pertamina

Tuesday, June 06, 2023 | Tuesday, June 06, 2023 WIB Last Updated 2023-06-06T08:28:57Z


MUBA, SP - Aksi nekat yang dilakukan kawanan maling dengan mencuri pipa besi milik PT Pertamina, akhirnya berhasil diamankan polsek Babat Supat Polres Musi Banyuasin. 


Kapolres Muba AKBP Siswandi SIK SH MH melalui Kapolsek Babat Supat Iptu Marlin SH mengatakan, diketahui Jumat (26/5/2023) sekira Pukul 17.30 Wib. Telah terjadi pencurian besi pipa milik PT Pertamina ukuran 2,7/8 inci yang sedang terpasang sepanjang kurang lebih 600 meter, di Jalan Pipa 100 Meter Jalur Central - Ramba Camp Desa Babat Ramba Jaya Kecamatan Babat Supat, oleh tiga orang pelaku. 


Lebih lanjut Kapolsek Babat Supat didampingi Kanitres Ipda Feri SH bersama Tim Bagundal Hansapp unit Reskrim Polsek Batsu menambahkan, sekira (31/5/2023) kedua tersangka yang berhasil diamankan masing - masing atas nama Wahyu Probo Laras alias Boni dan Naman. 


Sementara, satu orang tersangka lagi berinisial E, beserta satu orang penadah Dk, saat ini sedang dilakukan penyelidikan dan pengejaran. 


"Pipa besi yang dicuri berjenis 4 in Flowline. Tak tanggung - tanggung, pipa yang dicuri panjangnya mencapai 120 meter atau sepanjang lebih dari satu lapangan bola. Kerugian ditafsir kurang lebih Rp. 198.000.000," jelasnya. 


Adapun kronologis kejadian menurutnya, pelaku melakukan pencurian pipa besi tersebut adalah dengan cara memotong pipa besi yang sedang terpasang dengan Menggunakan satu buah gergaji besi dan pada saat memotong pipa besi tersebut tersangka melakukannya secara bergantian, dengan ukuran panjang masing masing 3 meter dan kemudian setelah terpotong pipa besi tersebut diangkut dengan menggunakan satu buah perahu.


Kemudian menyimpan pipa besi yang berhasil di potong - potong dengan panjang masing - masing pipa besi dengan panjang kurang Lebih tiga meter, dimana nantinya pipa besi tersebut setelah terkumpul sesuai pesanan, maka akan dijual kepada Diki (DPO). 


Sebelumnya, lanjut Iptu Marlin SH, pipa besi tersebut telah berhasil dijual oleh para tersangka Boni, Naman, kepada Diki sebanyak 32 batang dengan panjang masing - masing kurang lebih 3 meter.


"Barang Bukti telah kita amankan. Sementara tersangka Boni dan Naman dijerat dengan pasal 363 ayat 1 ke 4 dan ke 5 KUHPidana dengan ancaman Hukuman 7 Tahun Penjara," pungkasnya. (Ch@)

×
Berita Terbaru Update