Notification

×

Tag Terpopuler

Miliki Senpi Rakitan Jenis Revolver dan 9 Butir Amunisi, Alim Divonis 2,5 Tahun Bui

Thursday, August 03, 2023 | Thursday, August 03, 2023 WIB Last Updated 2023-08-03T10:22:15Z

Terdakwa kasus senpi Muhammad Alim menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Palembang (Foto : Ariel/SP)

PALEMBANG, SP - Akibat perbuatannya memiliki senjata api rakitan jenis Revolver warna silver bergagang coklet dan enam butir amunisi kaliber 9 Mili meter. Muhammad Alim dijatuhi hukuman pidana selama 2 tahun 6 bulan penjara.


Putusan tersebut, dibacakan oleh majelis hakim yang diketuai Pitriadi SH MH dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Palembang, Kamis (3/8/2023).


Dalam amar putusannya, majelis hakim menilai bahwa perbuatan terdakwa Muhamad Alim terbukti secara sah bersalah dan menyakinkan melanggar pasal 1 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 1951 tentang membuat, memiliki, menyimpan, dan membawa senjata api tanpa memiliki izin pihak berwenang. 


"Mengadili dengan ini oleh karena itu. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Muhammad Alim selama 2 tahun 6 bulan penjara," ujar hakim ketua saat membacakan putusan.


Adapun hal-hal yang memberatkan, majelis hakim menilai bahwa perbuatan terdakwa telah melanggar hukum.


Sedangkan hal-hal yang meringankan terdakwa bersikap sopan dan menyesali perbuatannya, serta menjadi tulang punggung keluarga.


Majelis hakim juga menghukum terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp5.000 dan barang bukti berupa satu senjata api rakitan  jenis Revolver warna silver bergagang berwarna coklat dan enam butir amunisi kaliber 9 mm dirampas negara untuk dimusnahkan. (Ariel)

×
Berita Terbaru Update