Notification

×

Tag Terpopuler

PK Moeldoko "Kandas" di MA

Thursday, August 10, 2023 | Thursday, August 10, 2023 WIB Last Updated 2023-08-10T15:55:44Z

Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) saat membacakan risalah putusan surat keputusan MA

JAKARTA, SP - Upaya Peninjauan Kembali (PK) yang dilayangkan Moeldoko kandas setelah Ketua Hakim Mahkmah Agung (MA), Yosran, dan Lulik Tri Cahyaningrum dan Cerah Bangun sebagai anggota menolak gugatan terkait surat keputusan Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) tentang kepengurusan Partai Demokrat.


Keputusan Perkara gugatan dengan Nomor Perkara :128/PK/TUN/2023 dengan telah dikeluarkan pada Kamis,(10/08/2023).


"Pemohon Jenderal TNI (Purn), Dr, H.Moeldoko, M.Si, Dk dan Termohon/terdakwa I, Menteri Hukum dan HAM (Menkumham), termohon/terdakwa II, Agus Harimukti Yudhoyono, status perkara, perkara sudah diputus, sedang dalam proses minutasi oleh majelis, amar putusan TOLAK," kata Agus Harimukti Yudhoyono,(AHY). Ketua Umum Partai Demokrat, Kamis,(10/08/2023), saat membacakan risalah surat keputusan.


Terpisah, Wakil Sekretaris Jenderal Partai Demokrat Jansen Sitindaon, mengatakan, proses perkara ini cukup melelahkan dengan perjalanan panjang selama tiga tahun, sangat menyita waktu dan pikiran seluruh kader Partai Demokrat. Semua badai sudah dilakui dan semua sudah selesai saat ini dibawah kepemimpinan AHY, keadilan sudah ditegak kan dan Partai Demokrat siap mengikuti Pemilu tahun 2024.


"Hakim telah memutuskan sesuatu yang sebenar-benarnya karena bagaimana mungkin Moeldoko yang tidak pernah jadi kader Partai Demokrat ingin jadi ketua umum." kata Jansen. (*)

×
Berita Terbaru Update