Notification

×

Tag Terpopuler

Polres Muba Berhasil Ungkap Teka Teki Tewasnya Seorang Bocah di Desa Purwosari

Friday, September 15, 2023 | Friday, September 15, 2023 WIB Last Updated 2023-09-15T13:45:31Z


MUBA, SP - Setelah sempat viral atas pemberitaan dibeberapa media yang menyatakan seorang bocah berinisial IR (11) warga Desa Purwosari Kecamatan Lais Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) berjenis kelamin perempuan meninggal didalam kamar, berhasil diungkap jajaran Polres Muba. 


Perbuatan keji ini dilakukan oleh ibu angkat korban berinisial RA (44). Ia nekat menghabisi nyawa anak perempuannya atas perintah sang suami PU (53).


“Motif tersangka R membunuh karena tidak senang lagi dengan anak angkatnya berinisial IR. Dirinya mengaku, jika ia tidak menghabisi nyawa anak angkatnya, akan di cerai suami dan diusir dari rumah," jelas Kapolres Muba AKBP Imam Syafii, SIK saat memimpin press rilis di Mapolres Muba, Jumat (15/9/2023).


Imam menambahkan, pengungkapan kasus ini bermula dari laporan warga. Dimana, seorang anak perempuan berinisial IR ditemukan meninggal dunia di dalam sebuah kamar di Desa Purwosari Kecamatan Lais, Kabupaten Muba, Selasa (12/9/2023). 


Atas laporan tersebut, imbuhnya, kemudian di lakukan serangkaian penyelidikan dan interogasi terhadap para saksi-saksi.


Sementara, dari hasil visum luar dan dalam terhadap tubuh korban di Rumah Sakit Bayangkara Palembang. Didapat bahwa korban meninggal dunia dalam keadaan tidak wajar atau kehabisan nafas.


“Kasat Reskrim AKP Morris Widhi Harto SIK memerintahkan Kanit Pindum Sat Reskrim Polres Muba Iptu Dedy Kurniawan bersama anggota dan Kanit Reskrim Polsek Lais Aipda Aan Pebriyanto, SH untuk melakukkan interogasi lebih mendalam terhadap kedua orang tua korban,” paparnya.


Alhasil, tersangka RA mengaku membunuh anak angkatnya di rumahnya pada, Senin (11/09/2022) sekitar pukul 21.00 Wib. 


Tersangka menghabisi nyawa anaknya yang saat itu tengah tertidur pulas. Tersangka menindih badan korban dan menahan kaki betis korban dengan kedua lutut tersangka, serta menekan muka korban dengan menggunakan bantal, hingga korban meninggal dunia di Tempat Kejadian  Perkara (TKP) . 


Ditegaskan Imam, untuk menyamarkan aksinya, keesokan harinya, Selasa (12/09/2023) pagi, tersangka PU berpura-pura memanggil korban dan mendobrak pintu kamar korban, sembari berteriak keras seolah kedua tersangka tidak mengetahui kejadian sebenarnya, hingga akhirnya para tetangga sekitar rumah berdatangan.


“Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya. Kedua tersangka kita jerat dengan pasal 340 KUHP, dengan ancaman seumur hidup, mati dan 20 tahun penjara, serta pasal 76 C jo 80 ayat 3 dan 4 UU 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak," tutupnya.  


Keberhasilan ungkap kasus yang dilakukan oleh Polsek Lais dan Jajaran Polres Muba ini mendapat apresiasi dari masyarakat Desa Purwosari Kecamatan Lais, yang dituangkan pada secarik kertas dalam bentuk tulisan tangan. 


"Terimakasih untuk Polsek Lais dan Unit Reskrim Polsek Lais serta Tim Srigala Polres Muba, atas terungkapnya kasus pembunuhan terhadap anak dibawah umur dalam waktu 1x24 jam"  (ch@)

×
Berita Terbaru Update