Notification

×

Tag Terpopuler

Walikota Nilai Kearsipan OPD Kota Palembang Semakin Baik

Thursday, September 07, 2023 | Thursday, September 07, 2023 WIB Last Updated 2023-09-07T08:50:42Z


PALEMBANG, SP - Mengarsipkan dokumen pemerintahan diwajibkan bagi 32 Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan 18 kecamatan di Kota Palembang.


Hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 1 Tahun 2023 tentang Tata Naskah Dinas di Lingkungan Pemerintah Daerah.


Walikota Palembang Harnojoyo mengklaim jika setiap tahunnya pengelolaan kearsipan internal yang dilakukan setiap perangkat daerah semakin baik.


"Setiap tahun kearsipan Kota Palembang semakin baik," katanya, usai penyerahan laporan dan piagam penghargaan kegiatan pengawasan kearsipan internal, Kamis (7/9/2023).


Kata Harnojoyo, arsip dinilai sangat penting karena merupakan rekaman untuk kepentingan daerah dan negara, juga memungkinkan untuk hal-hal yang menyangkut perdata.


Dalam proses kegiatan pengawasan kearsipan internal ini, diantaranya ada 10 OPD yang proses kearsipannya baik, dan tiga besar untuk kecamatan.


"Masih ada yang belum baik dalam proses pengarsipan, padahal ini penting, kamu harapkan semakin membaik kedepannya," katanya.


Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kota Palembang Heri Arpian mengatakan, maksud pengawasan kearsipan internal adalah mendorong pencipta arsip di perangkat daerah untuk menyelenggarakan kearsipan sesuai dengan prinsip kearsipan yang berlaku.


"Penilaiannya sesuai dengan sistem kearsipan nasional, prosesnya sejak 15 Mei-18 Agustus 2023 lalu," katanya. (Ara)

×
Berita Terbaru Update