Notification

×

Tag Terpopuler

Kasus Proyek Instalasi Air Bersih, Eks Kadis Perkim Muba Dituntut 2,5 Tahun Penjara

Monday, October 30, 2023 | Monday, October 30, 2023 WIB Last Updated 2023-10-30T09:34:25Z

Eks Kadis Perkim Muba dan dua terdakwa lainnya menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor Palembang (Foto : Ariel/SP)

PALEMBANG, SP - Tiga terdakwa Ir Rismawati Gathmyr Kepala Dinas Perkim Muba selaku Pengguna Anggaran, Novi Astuti ST kuasa pengguna anggaran (KPA) dan Imam Mahfud Effendi sebagai pelaksanaan lapangan PT Kenzo Putra Linas, dituntut masing-masing dengan hukuman pidana selama 2 tahun 6 bulan Penjara.


Ketiga terdakwa tersebut, terjerat dalam perkara dugaan korupsi proyek jaringan air bersih kapasitas 30 liter perdetik beserta jaringan pipa di Desa Langkap, Kecamatan Babat Supat pada Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman Kabupaten Musi Banyuasin tahun anggaran 2020-2021 yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 1,4 miliar tersebut terpaksa harus ditunda.


Tuntutan itu dibacakan oleh tim Jaksa Penuntut Umum Kejari Musi Banyuasin dihadapan majelis hakim yang diketuai Sahlan Efendi SH MH dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor Palembang, Senin (30/10/2023).


Dalam amar tuntutannya, penuntut umum menyatakan bahwa  perbuatan para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan perbuatan dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.


Adapun unsur mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan turut serta melakukan telah terbukti menurut hukum.


"Menuntut, supaya majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini menjatuhkan hukuman kepada para terdakwa masing-masing dengan pidana penjara selama 2 tahun dan 6 bulan denda Rp 100 juta dengan subsider 3 bulan kurungan," ujar penuntut umum saat membacakan tuntutan.


Selain hukuman pidana, terdakwa Rismawati Gathmyr dikenakan pidana tambahan mengembalikan uang pengganti sebesar Rp 100 juta.


Sedangkan untuk terdakwa Imam Mahfud Effendi dikenakan uang pengganti sebesar Rp 438 juta. 


Sementara terdakwa Novi Astuti dikenakan pidana tambahan mengembalikan uang pengganti sebesar Rp 50 juta.


Dalam perkara ini selain menjerat tiga terdakwa yang saat ini tengah berproses di persidangan, ada satu tersangka lagi yang hingga saat ini ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) yakni, Ferdinand P Simanjuntak selaku Dirut PT Kenzo Putra Linas.


Untuk diketahui, pekerjaan pemasangan pipa transmisi dari Desa Langkap ke Desa Tanjung Kerang Kecamatan Babat Supat dengan pagu anggaran senilai Rp 7.905.695.000 Anggaran yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanda Daerah (APBD) tahun anggaran 2021.


Lalu pembangunan instalasi pengolahan air bersih kapasitas 30 liter detik beserta jaringan perpipaan di Desa Langkap Kecamatan Babat Supat dengan anggaran senilai Rp 8.300.066.000.


Berdasarkan hasil temuan, Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK atas belanja daerah Bidang Infrastruktur pada Pemkab Muba dan Instansi terkait lainnya di Sekayu Nomor 04/LHP/XVIII PLG/01/2022 tanggal 19 Januari 2022.


Ditemukan kekurangan volume pekerjaan pengadaan pipa, pemasangan pipa serta pengetesan pipa PVS sebesar Rp 306.278.880.


Serta pekerjaan dengan nilai Rp 8.300.066.000 berdasarkan laporan hasil pemeriksaan Nomor 04/LHP/XVIII.PLG/01/2022 senilai Rp. 108.480.167,57, dan item-item pekerjaan mekanikal elektrikal yang belum dikerjakan senilai Rp 852.158.000. (Ariel)

×
Berita Terbaru Update