![]() |
Gabungan Penggiat Anti Korupsi melakukan aksi damai di Kejati Sumsel |
PALEMBANG, SP - Penggiat Anti Korupsi Sumatera Selatan yang tergabung dalam SIRA, BPI KPNPA RI dan PST kembali menyambangi Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel, Senin (2/10/2023).
Kedatangan penggiat Anti korupsi tersebut, guna memberikan pernyataan sikap dan dukunganbterhadap kinerja jajaran Kejati Sumsel dalam mengungkap kasus-kasus dugaan korupsi di Bumi Sriwijaya.
Direktur Eksekutif SIRA Rahmat Sandi Iqbal dalam orasinya mengatakan, pihaknya meminta Kejati Sumsel mengusut dugaan indikasi korupsi penggunaan dana oleh Komite Olahraga Rekreasi Masyarakat Indonesia (KORMI) Sumsel tahun 2022 dalam pergelaran FORNAS VI 2021 Sumsel tahun 2022.
"Sebagai penggiat anti korupsi di Sumsel kami sangat apresiasi akan kinerja Kejati saat ini, berbagai kasus-kasus besar indikasi korupsi di bumi Sriwijaya satu per satu telah berhasil diungkap, bahkan baru-baru ini adalah terungkapnya kasus dana hibah dan pengadaan di KONI Sumsel TA. 2021. Kami berharap agar Kejati Sumsel tetap profesional tanpa pandang bulu dan tidak takut terhadap intervensi apapun dalam melaksanakan kewenangannya memberantas korupsi di Bumi Sriwijaya," ujar Sandi.
Sandi menjelaskan, kedatangan pihaknya ke Gedung Kejati Sumsel selain memberikan dukungan juga mendesak agar Kejati Sumsel turut serta mengusut tuntas dugaan indikasi korupsi penggunaan dana oleh KORMI Sumsel tahun 2022 dalam pergelaran FORNAS VI 2021 Sumsel tahun 2022.
"Penggunaan dana KORMI diduga kuat sarat akan kepentingan politik dan segera diusut tuntas transfaransi bantuan dana dari 7 BUMN/BUMD sebesar Rp. 16.792.700.000 dalam pergelaran FORNAS VI 2021 Sumsel tahun 2022. Kami mendesak Kejati Sumsel memeriksa pengelolaan dana bantuan Pemprov Sumsel melalui Dispora Sumsel sebesar Rp 18 Miliar lebih oleh KORMI Sumsel dalam pergelaran FORNAS VI. Periksa Kepala Dinas Dispora Sumsel dan 7 perusahaan BUMN/BUMD pemberi bantuan pergelaran FORNAS VI kepada KORMI Sumsel," tegasnya.
Sandi juga mempertanyakan terkait proses penganggaran tersebut sudah sesuai mekanisme penganggaran atau tidak?.
"Sebanyak Rp 34 M lebih dana pelaksanaan FORNAS VI 2021 Sumsel yang dikelola oleh KORMI Sumsel harus diselidiki dan diungkap oleh Kejati Sumsel," ujarnya.
Selain itu Gabungan Penggiat Anti Korupsi Sumsel juga meminta Kejati Sumsel agar menetapkan tersangka baru atas dugaan kasus korupsi dana hibah KONI Sumsel.
"Panggil dan periksa Bendahara KONI Sumsel pada tahun 2021 yang diduga kuat ikut terlibat dalam kasus korupsi dana Hibah KONI Sumsel," katanya.
Menanggapi tuntutan Pengiat anti korupsi tersebut, Kasi Penkum Kejati Sumsel Vanny Yulia Eka Sari mengatakan, tim penyidik saat ini tengah melengkapi berkas perkara tiga tersangka kasus KONI Sumsel.
"Terima kasih kepada rekan-rekan penggiat Anti korupsi Sumsel yang telah memberikan dukungannya melalui aksi damai ini. Terkait KONI sebagaimana rekan-rekan ketahui dimana penyidikannya masih terus berjalan dan tim penyidik masih melengkapi berkas perkara tiga tersangka. Kemudian aksi ini akan kami sampaikan kepada tim penyidik yang nantinya akan didalami," jelas Vanny saat menerima Gabungan Penggiat Anti Korupsi di Kejati Sumsel.
Vanny mengatakan terkait dugaan indikasi korupsi KORMI, pihaknya akan berkas Laporan Pengaduan ke PTSP dan menunggu desposisi pimpinan.
"Terkait KORMI inikan laporan pengaduan yang baru, kami akan memasukan ke PTSP tentunya akan ditelaah terlebih dahulu dan kami menunggu desposisi pimpinan apakah desposisinya ke Pidsus atau ke Intelijen," ujarnya. (Ariel)