Notification

×

Tag Terpopuler

Ditetapkan Tersangka Korupsi Perjalanan Dinas Fiktif, Kadishub Prabumulih Langsung Ditahan

Monday, November 13, 2023 | Monday, November 13, 2023 WIB Last Updated 2023-11-13T11:44:23Z

Tersangka Mantan Kepala Dinas Perhubungan Prabumulih Ditahan penyidik Kejari Prabumulih 

PALEMBANG, SP - Setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi perjalanan dinas fiktif pada kegiatan Penyelenggaraan Rapat Koordinasi dan Konsultasi SKPD tahun anggaran 2021-2022 sebesar kurang lebih Rp700 juta, Marthodi mantan Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Prabumulih, langsung ditahan oleh tim penyidik pidana khusus Kejaksaan Negeri Prabumulih, Senin (13/11/2023).


Penetapan tersangka tersebut, setelah dilakukannya serangkaian kegiatan penyidikan dan telah ditemukan alat bukti permulaan yang cukup.


"Bahwa dari hasil penyidikan yang dilakukan Tim Penyidik, telah memperoleh alat bukti dan barang bukti yang dengan bukti itu membuat terang tindak pidana sehingga berdasarkan bukti permulaan yang cukup telah ditetapkan saudara M.H yang pada saat itu menjabat sebagai Kepala Dinas Perhubungan Kota Prabumulih sebagai tersangka dan sejak hari ini langsung dilakukan penahanan selama 20 hari kedepan di Rutan Kelas IIB Kota Prabumulih," ujar Kajari Prabumulih Roy Riyadi melalui Kasi Intelijen M Ridho Saputra dalam keterangan tertulis, Senin (13/11/2023).


Dijelaskannya, bahwa Pasal yang disangkakan kepada tersangka adalah Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 yang mana telah diubah dan ditambah menjadi UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUHP Jo Pasal 64 KUHP. (Ariel)

×
Berita Terbaru Update