Notification

×

Tag Terpopuler

Dua Tersangka Kasus KONI Sumsel Diserahkan ke Penuntut Umum Kejari Palembang

Wednesday, November 15, 2023 | Wednesday, November 15, 2023 WIB Last Updated 2023-11-15T09:44:51Z

Penyidik Kejati Sumsel melaksanakan tahap II atas nama dua tersangka kasus KONI Sumsel ke penuntut umum Kejari Palembang 

PALEMBANG, SP - Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumsel melaksanakan tahap II atau penyerahan tersangka dan barang bukti terhadap dua orang tersangka atas nama Suparman Romans dan Ahmad Tahir ke tim Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Palembang, Rabu (15/11/2023).


Kedua tersangka tersebut terjerat dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN) pada Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Provinsi Sumatera Selatan terkait Pencairan Deposito dan Dana Hibah Pemerintah Daerah Provinsi Sumatera Selatan serta Pengadaan Barang yang bersumber dari APBD tahun Anggaran 2021, yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 5 miliar.


"Pada hari ini, telah dilaksanakan Tahap II atau penyerahan tersangka dan barang bukti terhadap dua tersangka atas nama SR dan AT terkait perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi, Kolusi Dan Nepotisme Di Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Provinsi Sumatera Selatan Tentang Pencairan Deposito Dan Uang Hibah Pemerintah Daerah Provinsi Sumatera Selatan Serta Pengadaan Barang Tahun Anggaran 2021. Selanjutnya, setelah dilaksanakan Tahap II penanganan perkara beralih ke Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Palembang," ujar Kasi Penkum Kejati Sumsel Vanny Yulia Eka Sari, Rabu (15/11/2023).


Vanny menambahkan, kemudian penuntut umum melakukan perpanjangan penahanan terhadap tersangka selama 20 hari kedepan terhitung sejak tanggal 15 November 2023 sampai dengan tanggal 4 Desember 2023. 


Diketahui dalam perkara KONI Sumsel, tim penyidik sudah menetapkan tiga orang tersangka. 


Selain Suparman Romans dan Ahmad Tahir, satu tersangka lagi yakni Hendri Zainuddin belum ditahan karena yang bersangkutan saat ini statusnya sebagai Calon Legislatif (Caleg) DPRD Sumsel.


Sesuai surat edaran Kejagung, bahwa seseorang yang sudah dinyatakan sebagai caleg bukan bearti perkaranya dihentikan, tetapi di pending sementara waktu sampai hasil pengumuman caleg. (Ariel)

×
Berita Terbaru Update