Notification

×

Tag Terpopuler

Kuasa Hukum Sebut Dakwaan JPU Disidang Akuisisi Saham PT SBS Tidak Cermat

Friday, November 17, 2023 | Friday, November 17, 2023 WIB Last Updated 2023-11-17T13:52:24Z

Tim kuasa hukum dari Kantor Hukum Soesilo Aribowo SH & Rekan memberikan keterangan pers seusai sidang akuisisi saham PT SBS di Pengadilan Tipikor Palembang (Foto : Ariel/SP)

PALEMBANG, SP - Lima terdakwa Nurtina Tobing, Milawarma, Anung Dri Prasetya, Saiful Islam dan Raden Tjhayono Imawan yang terjerat perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam proses akuisisi saham PT Satria Bahana Sarana (SBS) oleh PT Bukit Asam Persero Tbk (PT BA) melalui anak perusahaan PT Bukti Multi Investama (BMI) telah menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan Jaksa Penuntut Umum di Pengadilan Tipikor Palembang, Jumat (17/11/2023).


Dihadapan lima majelis hakim yang diketuai Pitriadi SH MH, tim penuntut umum mendakwa para terdakwa telah merugikan keuangan negara dalam hal ini PT Bukit Asam Persero Tbk sebesar Rp. 162.000.000.000,00, akibat dari proses akuisisi saham tersebut.


Empat terdakwa Nurtina Tobing, Milawarma, Anung Dri Prasetya dan Saiful Islam melalui tim penasehat hukumnya dari Kantor Hukum Soesilo Aribowo, SH & Rekan, Gunadi Wibakso, SH CN didampingi Nila Pradjna Paramita, SH dan Redho Junaidi SH MH seusai sidang mengatakan jika pihaknya menegaskan akan mengajukan nota keberatan atau eksepsi atas dakwaan penuntut umum tersebut.


Dikatakannya, bahwa apa yang didakwakan terhadap kliennya dalam surat surat dakwaan tidak benar, kabur, tidak jelas dan tidak cermat.


"Dengan tegas tadi kami sudah sampaikan kepada majelis hakim akan ajukan eksepsi pada persidangan selanjutnya, karena kami menilai dakwaan JPU kabur, tidak jelas dan tidak cermat," tegas Gunadi Wibakso didampingi tim penasehat hukum lainnya.


Dijelaskannya, bahwa dalam dakwaan disebutkan jika kliennya tidak melakukan kajian sebelum proses akuisisi. Padahal itu semua sudah dilakukan, dikaji secara internal maupun eksternal dan upaya akuisisi PT SBS oleh PT BA melalui PT BMI telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan peraturan internal perusahaan.


"Jadi tidak ada pelanggaran hukum atau niat jahat yang dilakukan oleh jajaran Direksi maupun tim akuisisi jasa pertambangan, dalam proses akuisisi tersebut," katanya.


Kemudian lanjutnya, keputusan untuk melakukan akuisisi terhadap PT SBS sebagai perusahaan kontraktor pertambangan adalah pilihan yang tepat, karena Biaya produksi terbesar yang dikeluarkan oleh PT BA adalah biaya transportasi dan biaya jasa kontraktor pertambangan.


Gunadi mengatakan, dengan adanya akuisisi tersebut, diharapkan PT BA mampu menekan ketergantungan terhadap perusahaan jasa kontraktor pertambangan lain, sehingga bisa melakukan penghematan biaya operasional yang cukup signifikan.


"Itu merupakan keputusan bisnis untuk melakulan penghematan biaya produksi, dan murni merupakan keputusan bisnis yang dilindungi oleh prinsip Business Judgment Rules (BJR)," jelasnya.


"Justru dengan adanya akuisisi itu, maka PT BA mendapatkan keuntungan dalam hal menghemat biaya jasa kontraktor. Jadi yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 162 Miliar seperti dalam dakwaan JPU itu dimana?," Tanyanya.


Kemudian, menurutnya untuk Perhitungan nilai kerugian negara, juga harus melalui BPK, namun hal tersebut tidak dilakukan oleh penyidik.


"Bahwa berdasarkan Surat Edaran Mahkamah Agung No. 4 Tahun 2016 (SEMA 4/2016) yang berbunyi : “instansi yang berwenang menyatakan ada tidaknya kerugian keuangan negara adalah Badan Pemeriksa Keuangan yang memiliki kewenangan konstitusional sedangkan instansi lainnya seperti BPKP/Inspektorat/ Satuan Kerja Perangkat Daerah tetap berwenang melakukan pemeriksaan dan audit pengelolaan keuangan negara, namun tidak berwenang menyatakan atau mendeclare adanya kerugian keuangan negara," pungkasnya. (Ariel)

×
Berita Terbaru Update