![]() |
Terdakwa Joko Purwanto Eks Kades Sumber Rejo menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor Palembang (Foto : Ariel/SP) |
PALEMBANG, SP - Terdakwa Joko Purwanto Kepala Desa Sumber Rejo, Kecamatan Selat Penuguan, Kabupaten Banyuasin yang terjerat dalam perkara penyalahgunaan Dana Desa tahun anggaran 2019, menjalani sidang perdana dengan agenda agenda pembacaan surat dakwaan penuntut umum di Pengadilan Tipikor Palembang, Rabu (6/12/2023).
Dihadapan majelis hakim yang diketuai Edi Terial SH MH, jaksa penuntut umum Kejari Banyuasin mendakwa Joko Purwanto telah merugikan keuangan negara atau perekonomian negara sebesar Rp.328.054.779,64.
"Bahwa terdakwa Joko Purwanto selaku Kepala Desa Sumber Rejo Kecamatan Selat Penuguan Kabupaten Banyuasin berdasarkan SK Bupati Banyuasin Nomor : Nomor: 59 /KPTS/PMPD/2014 tentang Pengesahan Pengangkatan Kepala Desa Dalam Kecamatan Pulau Rimau Kabupaten Banyuasin tanggal 17 Januari 2014 pada tahun 2019, dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan telah menyalahgunakan Dana Desa tahun Anggaran 2019 sebesar Rp.328.054.779,64," urai penuntut umum saat membacakan dakwaan.
Penuntut umum menyatakan bahwa perbuatan terdakwa tersebut, bertentangan dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 Tentang Pengelolaan Keuangan Desa, Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 113 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa, Peraturan Bupati Banyuasin Nomor 9 Tahun 2019 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa Dalam Kabupaten Banyuasin, Pasal 96 Peraturan Bupati Banyuasin Nomor 9 Tahun 2019 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa. (Ariel)