![]() |
| Sidang pengembangan perkara suap AKBP Dalizon digelar di Pengadilan Tipikor Palembang (Foto : Ariel/SP) |
PALEMBANG, SP - Sidang pembuktian pengembangan perkara dugaan tindak pidana korupsi suap Pengadaan Barang dan Jasa pada Dinas PUPR Musi Banyuasin tahun anggaran 2019, yang sebelumnya menjerat oknum perwira Polisi AKBP Dalizon, kembali digelar di Pengadilan Tipikor Palembang, Jumat (5/1/2024).
Dalam pengembangan perkara tersebut, menjerat dua terdakwa mantan Kepala Dinas PUPR Musi Banyuasin Herman Mayori dan Bram Rizal.
Dihadapan majelis hakim yang diketuai Pitriadi SH MH, tim Jaksa Penuntut Umum Kejagung menghadirkan tiga saksi dari pihak Dinas PUPR Musi Banyuasin dan mantan terpidana kasus OTT Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Edi Umari.
Dalam keterangannya, saksi Irfan yang merupakan Kepala Bidang pada Dinas PUPR Musi Banyuasin menjelaskan kronologi soal aliran uang Rp10 miliar yang dipinta oleh Kasubdit III Tipikor AKBP Dalizon untuk menghentikan penyelidikan dan pengamanan kegiatan proyek-proyek pada saat itu.
"Kami pada saat itu mendapat panggilan oleh penyidik Polda Sumsel untuk dimintai keterangan terkait pekerjaan proyek yang menjadi temuan BPK. Yang dipanggil bukan saya saja, tetapi Pak Herman Mayori, Edi Umari dan rekan-rekan Kabid juga dipanggil," ujar saksi Irfan.
Selanjutnya kata Irfan, Pak Herman Mayori selaku Kepala Dinas disarankan oleh Bram Rizal untuk sowan atau bersilaturahmi dengan Dalizon agar permasalahan proyek-proyek di Dinas PUPR Muba segera selesai.
"Pada saat itu, Bram Rizal yang menyampaikan ke Pak Herman Mayori agar sowan ke Kasubdit Tipikor karena dia yang bisa menemui dan berkomunikasi dengan Dalizon," kata Irfan lagi.
Mendengar keterangan tersebut, kemudian majelis hakim mempertegas apa hasil dari pertemuan dengan Dalizon.
"Saudara saksi yang menyampaikan agar ketemu dengan Dalizon itu siapa dan apa hasilnya?," Tanya hakim.
"Yang menyampaikan itu Bram Rizal kepada Pak Herman Mayori, karena ada permintaan dana sejumlah Rp5 miliar untuk penghentian penyelidikan dan Rp5 miliar lagi untuk pendampingan pekerjaan proyek-proyek tahun 2019 jadi totalnya Rp10 miliar yang mulia," ujarnya.
Saksi Irfan menjelaskan, setelah mendapat laporan dari Bram Rizal terkait adanya permintaan dana tersebut, akhirnya Pak Herman Mayori menyetujui dengan meminta waktu diakhir tahun 2020. Kemudian, Bram Rizal menyampaikan pesan dari Dalizon uangnya harus diserahkan sebelum hari raya idul Fitri tahun 2020, kalau tidak dipenuhi permintaan uang tersebut, Dalizon akan menjadikan semua Kabid-kabid di Dinas PUPR sebagai tersangka.
"Diakhir tahun 2020 Pak Herman Mayori menyampaikan kepada kabid-kabid di Dinas PUPR Muba, bahwa sedang ada keperluan uang yang sangat besar untuk memenuhi permintaan Dalizon, dan atas instruksi Pak Herman Mayori dana tersebut kami para Kabid meminjam dari para rekanan atau kontraktor," ungkapnya.
Sementara itu saksi Fadli yang juga Kabid di Dinas PUPR Muba membenarkan dapat perintah dari Herman Mayori untuk mengumpulkan dana pinjaman dari para rekanan.
"Saya disuruh Pak Herman Mayori untuk menemui Riko selaku kontraktor untuk meminjam uang sebesar Rp500 juta dalam bentuk mata uang dolar Singapura. Dengan Riko sudah ada komunikasi sebelumnya dengan Herman Mayori dan saya datang tinggal mengambil uangnya di rumah makan bukit golf. Kemudian saya menghubungi Pak Herman Mayori bahwa uang dari Riko sudah ada di saya," kata saksi Fadli.
Dijelaskannya, dana hasil pinjaman dari rekanan oleh Kabid-kabid, terkumpul sebesar Rp 6,5 miliar dalam bentuk mata uang asing.
"Uang Rp6,5 miliar yang sudah terkumpul atas perintah Herman Mayori agar dikasihkan ke Bram Rizal untuk disampaikan kepada Dalizon melalui Hadi Chandra. Tidak lama setelah itu, Bram Rizal menyampaikan lagi pesan dari Dalizon ke Herman Mayori agar sisanya segera dicukupi menjadi Rp10 miliar," ungkapnya.
Mendengar keterangan para saksi tersebut, kemudian penuntut umum menyayangkan kenapa tidak melapor ke aparat penegak hukum terkait adanya permintaan uang Rp10 miliar.
"Saudara saksikan tahu dimintai uang sebesar Rp 10 miliar, kenapa tidak melaporkan ke aparat penegak hukum, Mabes Polri atau ke KPK jadi sangat disayangkan kenapa tidak dilakukan?," Tanya penuntut umum.
"Tidak berani melaporkan ke KPK karena kami takut Pak," jawab para saksi.
Kemudian saksi Edi Umari dan saksi Said saat giliran ditanya oleh majelis hakim dan penuntut umum, membenarkan keterangan para saksi rekannya tersebut.
"Benar yang mulia, begitulah kronologi aliran dana Rp10 miliar ke Dalizon," ujarnya.
Dalam dakwaan tim penuntut umum Kejagung mendakwa Herman Mayori dan Bram Rizal bersama-sama telah memberikan hadiah atau janji kepada Dalizon sebesar Rp10 miliar dengan maksud agar menghentikan penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan proyek-proyek di Dinas PUPR Musi Banyuasin tanpa dilakukan gelar perkara.
Diketahui, AKBP Dalizon dalam perkara tersebut, saat itu menjabat Kasubdit III Tipidkor Polda Sumsel, telah divonis bersalah dan dijatuhi hukuman pidana penjara selama 3 tahun karena terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi menerima uang sebesar Rp10 miliar untuk menghentikan penyidikan perkara dilingkungan Dinas PUPR Muba tahun 2019.
Dalam pengembangan perkara itu, kemudian penyidik Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Mabes Polri menetapkan dua tersangka yakni, mantan Kepala Dinas PUPR Muba Herman Mayori serta Kabid Jalan dan Jembatan Dinas PUPR Bram Rizal.
Seperti diketahui, Herman Mayori merupakan terpidana kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam perkara suap penerimaan hadiah atau janji pengadaan barang dan jasa pada Dinas PUPR Muba tahun 2021, yang telah divonis hukuman pidana selama 4,5 tahun penjara.
Kasus OTT KPK itu, juga menjerat mantan Bupati Muba Dodi Reza Alex Noerdin dan Eddy Umari. (Ariel)
