![]() |
Dua terdakwa Herman Mayori dan Bram Rizal menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Palembang (Foto : Ariel/SP) |
PALEMBANG, SP - Sidang pembuktian pengembangan perkara dugaan tindak pidana korupsi suap penghentian proyek-proyek bermasalah pada Dinas PUPR Kabupaten Musi Banyuasin tahun anggaran 2019, yang sebelumnya menjerat oknum perwira Polisi AKBP Dalizon, sudah memasuki agenda mendengarkan keterangan ahli yang dihadirkan oleh tim Jaksa Penuntut Umum Kejagung di Pengadilan Tipikor Palembang, Senin (22/1/2024).
Dalam pengembangan perkara tersebut, menjerat dua terdakwa mantan Kepala Dinas PUPR Musi Banyuasin Herman Mayori dan Bram Rizal selaku Kabid Jalan dan Jembatan.
Dihadapan majelis hakim yang diketuai Pitriadi SH MH, penuntut umum menghadirkan ahli hukum pidana dan hukum acara pidana serta hukum tindak pidana korupsi DR Prija Jatmika SH MS dari Fakultas Hukum Universitas Brawijaya.
Dalam keterangannya ahli hukum pidana tersebut, menjelaskan secara garis besar terkait jenis-jenis suatu tindak pidana korupsi.
"Bisa dibagi dua golongan pertama telah terjadi kerugian negara yang secara nyata. Kedua tindak pidana suap, gratifikasi, pemberian janji, pungli secara garis besarnya seperti itu. Pasal 5 ayat (1) huruf b adalah orang yang memberi atau menjanjikan sesuatu pegawai negeri atau penyelenggara negara dengan maksud supaya pegawai negeri atau penyelenggara negara tersebut berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya, yang bertentangan dengan kewajibannya," ujar ahli Prija Jatmika dalam persidangan.
Dijelaskannya, pengertian suap berbeda dengan gratifikasi karena suap adalah kesepakatan antara pemberi dan penerima karena jabatannya. Sedangkan gratifikasi sekedar memberi hadiah karena jabatan.
"Seseorang memberikan sesuatu agar penyidik menghentikan penyelidikan suatu perkara itu masuk dalam Pasal 5 ayat (1) huruf b. Karena telah terjadinya kesepakatan antara pemberi dan penerima yang disebut sebagai suap aktif, karena sepakat agar perkara tidak dilanjutkan. Maka unsur Meeting of Minds telah terpenuhi," jelas ahli.
Kemudian majelis hakim menggali pendapat ahli terkait pemberi suap yang memberikan sesuatu karena merasa tertekan atau terancam.
"Terkait tekanan atau ancaman tetapi yang bersangkutan ada kesempatan untuk melaporkan tetapi tidak melakukan pelaporan dan tetap melakukan pemberian apakah itu masuk unsur Meeting of Minds?," Tanya hakim.
"Meeting of Minds telah terpenuhi," jawab ahli.
"Kemudian, tentang perintah jabatan ketika ada seorang bawahan dalam sebuah instansi diperintahkan untuk melakukan perbuatan melawan hukum oleh atasannya apakah itu termasuk dalam perbuatan melawan hukum?," Tanya hakim lagi.
"Bawahan melaksanakan perintah atasan untuk melakukan perbuatan melawan hukum tidak bisa dipidana karena menjalankan perintah atasan," kata ahli.
Dalam dakwaan tim penuntut umum Kejagung mendakwa, Herman Mayori dan Bram Rizal bersama-sama telah memberikan hadiah atau janji kepada Dalizon sebesar Rp10 miliar dengan maksud agar menghentikan penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan proyek-proyek di Dinas PUPR Musi Banyuasin tanpa dilakukan gelar perkara.
Diketahui, AKBP Dalizon dalam perkara tersebut, saat itu menjabat Kasubdit III Tipidkor Polda Sumsel, telah divonis bersalah dan dijatuhi hukuman pidana penjara selama 3 tahun karena terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi menerima uang sebesar Rp10 miliar untuk menghentikan penyidikan perkara dilingkungan Dinas PUPR Muba tahun 2019.
Dalam pengembangan perkara itu, kemudian penyidik Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Mabes Polri menetapkan dua tersangka yakni, mantan Kepala Dinas PUPR Muba Herman Mayori serta Kabid Jalan dan Jembatan Dinas PUPR Bram Rizal.
Seperti diketahui, Herman Mayori merupakan terpidana kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam perkara suap penerimaan hadiah atau janji pengadaan barang dan jasa pada Dinas PUPR Muba tahun 2021, yang telah divonis hukuman pidana selama 4,5 tahun penjara.
Kasus OTT KPK itu, juga menjerat mantan Bupati Muba Dodi Reza Alex Noerdin dan Eddy Umari. (Ariel)