![]() |
Mantan Dirut PT SMS Sarimuda saat dilakukan penahanan oleh penyidik KPK beberapa waktu lalu (Foto Istimewa) |
PALEMBANG, SP - Tim Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi telah melimpahkan fisik berkas perkara dan surat dakwaan tersangka atas nama Ir Sarimuda mantan Direktur Utama PT Sriwijaya Mandiri Sumsel periode 2019-2021, ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palembang Kelas IA Khusus, Senin (22/1/2024).
Sesuai jadwal yang sudah ditetapkan oleh Pengadilan Negeri Palembang, bahwa Sarimuda akan menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan oleh penuntut umum KPK pada Senin (29/1/2025) mendatang.
Dalam perkara tersebut, KPK menduga Sarimuda telah merugikan keuangan negara sebesar Rp18 miliar pada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan.
Juru bicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri mengatakan, Jaksa KPK, Muhammad Albar Hanafi telah selesai melimpahkan berkas perkara dan surat dakwaan Sarimuda ke Pengadilan Tipikor Palembang pada hari ini, Senin (22/1/2024).
"Pelimpahan berkas perkara dan surat dakwaan sekaligus telah dilakukan pemindahan tempat penahanan tersangka dimaksud, dari Rutan KPK ke Rutan Kelas I Palembang. Terkait status penahanan selanjutnya menjadi wewenang Pengadilan Tipikor," kata Ali Fikri.
Ali Fikri menjelaskan, untuk perkara tersangka Sarimuda nantinya akan diurai oleh penuntut umum saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor Palembang.
"Nanti, lengkapnya uraian dakwaan akan dibacakan tim Jaksa Penuntut Umum KPK pada agenda sidang perdana berdasarkan jadwal sidang yang sudah ditetapkan oleh Pengadilan Tipikor Palembang," pungkasnya.
Seperti diketahui, adapun modus dugaan korupsi dalam perkara tersebut, KPK mengungkapkan bahwa ketika diangkat sebagai Dirut PT SMS pada 2019, Sarimuda membuat kebijakan untuk melakukan kerja sama pengangkutan batubara dengan menggunakan fasilitas PT KAI Persero dengan sejumlah customer, yaitu perusahaan pemilik batubara maupun pemegang izin usaha pertambangan.
Melalui kontrak kerja sama dengan para perusahaan batubara tersebut, PT SMS Perseroda mendapatkan pembayaran dengan hitungan per metrik ton.
Selain itu, PT SMS Perseroda juga melakukan kerja sama dengan beberapa vendor untuk menyediakan jasa pendukung.
Dalam rentang waktu 2020 sampai 2021, telah terjadi proses pengeluaran uang dari kas PT SMS Perseroda dengan membuat berbagai dokumen invoice atau tagihan fiktif.
Akan tetapi, pembayaran dari beberapa vendor tidak sepenuhnya dimasukkan ke dalam kas PT SMS. Sebagian uang itu, justru dicairkan dan digunakan Sarimuda untuk keperluan pribadi.
Dari setiap pencairan cek Bank yang bernilai miliaran rupiah, Sarimuda melalui orang kepercayaannya menyisihkan ratusan juta rupiah dalam bentuk tunai.
Sarimuda juga mentransfer ke rekening Bank salah satu perusahaan milik anggota keluarganya, yang tidak memiliki kerja sama bisnis dengan PT SMS.
Akibat perbuatan tersangka diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara sejumlah sekitar Rp 18 miliar.
KPK memastikan, bahwa tim penyidik masih akan melakukan pendalaman lebih lanjut untuk mencari peran pihak-pihak lainnya dalam kasus ini.
Sarimuda disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001. (Ariel)