![]() |
Terdakwa kurir sabu dan pil ekstasi menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Palembang (Foto : Ariel/SP) |
PALEMBANG, SP - Dua terdakwa kurir narkotika jenis sabu sebanyak 2 Kg dan ribuan pil ekstasi Iskandar Muda dan Jonathan Julius dituntut pidana penjara masing-masing selama 15 tahun.
Tuntutan tersebut, dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum Kejati Sumsel M Anugrah Agung Saputra Faizal dihadapan majelis hakim yang diketuai Agus Raharjo dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Palembang, Selasa (23/1/2024).
Dalam amar tuntutannya, penuntut umum menyatakan para terdakwa telah terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum menerima, menjadi perantara dalam jual beli menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman sebagaima diancam dalam pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
“Menuntut supaya majelis hakim Pengadilan Negeri Palembang yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan dan menjatuhkan pidana oleh karena itu, terhadap kedua terdakwa Iskandar Muda dan Jonathan Julius dengan pidana Penjara masing-masing selama 15 tahun Serta denda Rp 1 miliar dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 3 bulan," ujar penuntut umum saat membacakan tuntutan.
Diketahui dalam dakwaan, kejadian bermula pada hari Selasa tanggal 19 September 2023 terdakwa I Iskandar Muda disuruh oleh saudara Dani (DPO) untuk mengantarkan paket narkotika Golongan I sebanyak 3 paket dengan janji akan diberikan upah sebesar Rp25 juta.
Selanjutnya terdakwa I mengajak terdakwa II Jonathan Julius dan anak saksi Dicky Prayogi Hakim Hasibuan (berkar terpisah).
Kemudian ketiga terdakwa berangkat dari Kota Medan pada hari Kamis tanggal 21 September 2023 dengan mengendarai mobil sewa merek Wuling warna silver dengan membawa paket narkotika jenis sabu dan pil ekstasi, dengan tujuan ke Desa Lesung Batu Kecamatan Rawas Ulu Sumatera Selatan yang rencananya akan diserahkan kepada JON (belum tertangkap).
Setibanya di Jalan Lintas Sarolangun Lubuklinggau Kecamatan Rawas Ulu Kabupaten Musi Rawas Utara, mobil yang dikendarai para terdakwa dihentikan oleh tim anggota Res narkoba Polda Sumsel.
Selanjutnya pada saat dilakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti berupa 1 buah tas warna hijau orange yang ada di bagasi mobil, berisi 2 bungkus besar narkotika jenis sabu dalam kemasan teh cina warna hijau bertuliskan QING SHAN yang dibungkus kantong plastic hitam dengan berat brutto 2.108gr, dan 4.010 butir narkotika jenis pil ekstasi dengan berat brutto 1.509gr dengan rincian yang berlogo YOUTUBE sebanyak 3.110 butir, logo FERRARI sebanyak 400 butir, logo ALIEN sebanyak 230 butir, logo “QP” sebanyak 270gr, dan 1 (satu) bungkus kecil serbuk pil ekstasi warna ungu dengan berat 18gr, yang semuanya dibungkus plastic klip transparan di dalam kardus yang terbungkus kantong plastic hitam.
Pada saat para terdakwa berhasil diamakan, tidak lama kemudian Jon menghubungi terdakwa Iskandar Muda menanyakan keberadaan para terdakwa, dan dijawab oleh terdakwa Iskandar Muda mereka kehabisan bahan bakar mobil.
Selanjutnya sekitar 1 jam kemudian datanglah saksi Fahrizal bin Bayumi yang disuruh oleh Jon kelokasi dan secara bersamaan langsung diamankan oleh tim anggota Res narkoba Polda Sumsel. (Ariel)