![]() |
Penyidik Kejati Sumsel melakukan penggeledahan dirumah tersangka oknum inspektorat |
PALEMBANG, SP - Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan melakukan penggeledahan dirumah EK tersangka kasus dugaan gratifikasi di Jalan Lettu Karim Kadir Perum Mitra Permai Blok C, RT.024/003, Karang Jaya, Gandus, Kota Palembang, Kamis (18/1/2024).
Seperti diketahui dalam perkara tersebut, tersangka EK selaku oknum ASN Inspektorat Daerah Sumsel, telah mengatas namakan Kejaksaan dengan menjanjikan untuk mengkondisikan perkara tindak pidana korupsi pengelolaan dana komite dan pembangunan pada SMAN 19 Palembang yang saat ini sedang ditangani oleh Kejaksaan Negeri Palembang.
"Pada hari, Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan melakukan penggeledahan sehubungan dengan Perkara Dugaan Gratifikasi Oknum PNS Inspektorat Provinsi Sumatera Selatan berdasarkan Surat Penetapan Pengadilan Negeri Palembang No. 1/PenPid.Sus-TPK-GLD/2024/PN Plg tanggal 8 Januari 2024 dan Surat Perintah Penggeledahan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Nomor : PRINT-2476/L.6.5/Fd.1/12/2023 tanggal 28 Desember 2023," jelas Kasi Penkum Kejati Sumsel Vanny Yulia Eka Sari melalui siaran pers, Kamis (18/1/2024).
Vanny menjelaskan bahwa dalam penggeledahan tersebut, penyidik telah melakukan penyitaan terhadap beberapa data, dokumen, barang bukti elektronik, surat dan benda lain-lain yang dianggap perlu dan berkaitan dengan perkara dimaksud.
"Penggeledahan dipimpin langsung oleh Iwan Arto, S.H., M.H. selaku Ketua Tim Penyidik dalam Perkara Dugaan Gratifikasi Oknum PNS Inspektorat Provinsi Sumatera Selatan dan kegiatan penggeledahan berjalan dengan aman, tertib dan kondusif," pungkasnya. (Ariel)