Notification

×

Tag Terpopuler

Penyidik Kejati Geledah Rumah Tersangka Kasus Bobol Rekening Nasabah Bank BNI

Tuesday, January 23, 2024 | Tuesday, January 23, 2024 WIB Last Updated 2024-01-23T11:16:36Z



Penyidik pidana khusus Kejati Sumsel melakukan penggeledahan dirumah tersangka kasus bobol rekening nasabah 

PALEMBANG, SP - Tim penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumsel melakukan penggeledahan di rumah Andrie Triyono tersangka kasus korupsi bobol rekening nasabah Bank BNI Cabang Kayuagung sebesar Rp6,4 miliar.


Penggeledahan yang dilakukan di rumah tersangka dikawasan Jalan Demang Lebar Daun, Nomor 4267 RT 77 RW 22, Kelurahan Lorok Pakjo, Kecamatan IB I Kota Palembang itu, penyidik menyita satu bundel berkas dan 1 unit handphone.


Kasi Penkum Kejati Sumsel Vanny Yulia Eka Sari didampingi Koordinator Penyidikan Tindak Pidana Khusus Noordien Kusumanegara membenarkan terkait penggeledahan tersebut. 


"Hari ini kita telah melakukan penggeledahan di rumah tersangka AT. Dari kegiatan ini didapati satu buah bundel berkas dan satu unit handphone. Terkait barang yang disita tersebut akan di teliti lebih lanjut oleh tim penyidik guna menguatkan alat bukti penyidikan," jelas Noordin.


Untuk diketahui, tersangka Andrie Triyono sempat menyandang status DPO Kejati Sumsel selama 1 bulan, lantaran beberapa dipanggil secara patut tidak pernah hadir.


Saat ini, tersangka Andrie Triyono telah dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Kelas I Pakjo Palembang.


Tercatat, kurang lebih 8 rekening milik nasabah Bank yang dibobol oleh tersangka Andrie Triyono dilakukan selama 1 tahun di tahun 2022.


Akibat perbuatan tersangka Andrie Triyono, dari 8 rekening nasabah Bank tersebut telah merugikan keuangan negara khususnya nasabah senilai Rp6,4 miliar. (Ariel)



×
Berita Terbaru Update