Notification

×

Tag Terpopuler

Peredaran 22 Kg Sabu dan Ribuan Butir Pil Ekstasi Jaringan Malaysia Digagalkan Polisi

Wednesday, January 24, 2024 | Wednesday, January 24, 2024 WIB Last Updated 2024-01-24T09:59:17Z

Polda Sumsel ungkap kasus narkotika jaringan Malaysia dalam jumlah besar 

PALEMBANG, SP - Tim Satuan Reserse Narkoba Polres Banyuasin mengungkap peredaran narkotika dalam jumlah besar. Barang bukti sebanyak 22 Kg Sabu lebih dan 15.000 butir pil ekstasi. 


Barang bukti tersebut berasal dari jaringan Malaysia yang masuk ke Provinsi Riau, tujuan Banyuasin dan Palembang. 


Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Sunarto melalui AKBP Yenni Diarty SIk mengatakan, pengungkapan kasus ini pada Rabu (17/1/24) di Hotel Wyndham, di Jalan Gub H Bastari, Kabupaten Banyuasin. 


Kemudian TKP kedua, di AP Kost, di Jalan Sukamulya Raya, Kecamatan Sukarami, Palembang. Serta di depan SDN 12 Betung, di Jalan Raya Betung - Palembang. 


"Polisi meringkus para tersangka Mam alias Jar warga Jalan Slamet Riyadi, Lorong Manggar 2, Kelurahan Lawang Kidul, Kecamatan IT 2 dan tersangka Aln alias Aln warga Jalan Anggrek 3, RT 38, Kelurahan 15 Ulu, Kecamatan Jakabaring. Lalu tersangka lainnya berinisial Rin, Den dan Raw," jelasnya saat menggelar press release di Mapolda Sumsel, Rabu (24/1/2024).


Dikatakannya, barang bukti yang disita adalah 22 Kg lebih Sabu, 15.000 butir ekstasi, lalu 2 unit mobil Sigra dan Innova, serta 3 unit motor Honda PCX dan Yamaha NMax. 


"Pengungkapan perkara ini, pada Rabu (17/1/24), setelah Tim Sat Resnarkoba Polres Banyuasin, menindaklanjuti  transaksi narkotika di Hotel Wyndham di Jalan Gubernur H Bastari, Desa Sungai Kedukan, Kecamatan Rambutan, Banyuasin. Saat penyelidikan tim mendapati ciri, pelaku yang melakukan transaksi yang menggunakan motor Honda PCX warna putih," ungkap Kasubbid Penmas Polda Sumsel.


AKBP Yenni Diarty melanjutkan, pelaku yang mengendarai motor motor PCX dini hari pukul 02.00 WIB, terlihat memasuki OPI Mall Jakabaring. Pada saat pelaku di ruangan recepsionis, langsung disergap. Polisi memeriksa sebuah tas kain warna kuning.


"Dari penggeledahan ditemukan satu paket besar sabu seberat 1.063 gram atau 1 Kg lebih sabu dan 2 buah plastik putih bening. Dari pemeriksaan, sabu ini ke pelaku tidak diken. Yang diarahkan tersangka Erl alias Lan (DPO). Bahkan sebelum diamankan, pelaku sempat mengantar 6,5 Kg sabu, di wilayah Mesuji, Provinsi Lampung bersama rekannya tersangka ALn," terang Yenni. 


Tim Satres Narkoba Polres Banyuasin melakukan pengembangan, dari keterangan tersangka ALn dari informasi tersangka Mam alias Jar, pelaku lainnya berada di Jalan Suka Mulya, Kecamatan Sukarame, Palembang. 


"Tersangka ALN ikut diamankan, dengan barang bukti 3 butir pil ekstasi warna hijau merek Hello Kitty. Kemudian tas hitam di atas kasur di dalam kamar kos, bersama ponsel merek Oppo, serta mobil Daihatsu Sigra warna silver dipakai dalam kejahatan ini," terangnya. 


Tim Satres Narkoba Polres Banyuasin, terus melakukan pengembangan kedua. Yakni di Jalan Raya Palembang - Jambi, di depan SDN 1w Betung, Kecamatan Betung, Banyuasin. Polisi meringkus tersangka En, dengan barang bukti di dalam tas ransel warna hitam, berisi 2 bungkus sabu seberat 2.115 gram atau 2 kg 115 gram. Ditambah 3 paket sabu seberat 3.717 gram diangkut pakai motor Yamaha Merk NMAX berwarna Ungu BG 4563 JX. Sabu dan ekstasi tersebut akan dibawa ke Palembang dengan menggunakan sepeda motor tersebut.


"Terakhir TKP di Jalan Palembang - Jambi, polisi meringkus 2 tersangka, RK dan TA, selagi mengederai mobil Kijang Innova Reborn BG1157 JM warna hitam. Di dalam bagasi mobil didapati 2 tas jinjing warna hitam abu-abu dan warna hitam merah. Berisi  Sabu seberat 19.976 gram atau 19 kg 976 gram," terang Yenni. 


Tersangka mengakui narkotika tersebut berasal dari jaringan Malaysia, masuk lewat Provinsi Riau didaerah Kabupaten Indra Giri Hilir atau Inhil tujuan Banyuasin dan Palembang. (Ril/Ariel)

×
Berita Terbaru Update