PAGARALAM, SP - Tersangka pengedar narkotika jenis sabu-sabu JR hanya bisa pasrah saat anggota Satnarkoba Polres Pagaralam menggeruduk kediamannya. Lantaran petugas mendapatkan barang bukti (BB).
Dan saat ini tersangka berikut barang bukti sudah diamankan di Mapolres Pagaralam untuk proses hukum selanjutnya.
Hal ini dijelaskan oleh Wakapolres Pagaralam, Kompol Helmi Ardiansyah saat press release, Kamis (18/01) didampingi Kabag Ops Kompol Herri Widodo dan Kasi Humas AKP Matoni.
Dijelaskan oleh Wakapolres Kompol Helmi Ardiansyah, terungkapnya kasus ini berkat informasi masyarakat yang masuk ke lapor pak Kapolres pada 14 Januari lalu.
Kemudian ditindaklanjuti dan di kelurahan Bangunrejo tentang transaksi narkoba. Hasilnya sabu-sabu dan tersangka JR. berhasil diamankan tanpa perlawanan.
Adapun barang bukti yang diamankan beberapa klip berisikan kristal putih diduga Shabu Shabu seberat 5.37 gram dari total 13.88 gram.
Adapun pasal yang dikenakan yakni Pasal 112 dan 114 tentang narkoba dengan ancaman minimal 5 tahun penjara.
Sedangkan asal shabu-shabu dari Palembang menurut pengakuan JR dan untuk pemasok barang, terus dikembangkan. "kita sudah berkoordinasi dengan Palembang."tutupnya. (Rep)