![]() |
Tiga terdakwa komisioner Bawaslu Ogan Ilir menjalani sidang tuntutan jaksa penuntut umum di Pengadilan Tipikor Palembang (Foto : Ariel/SP) |
PALEMBANG, SP - Tiga komisioner Bawaslu Ogan Ilir terdakwa dalam pengembangan perkara dugaan tindak pidana korupsi dana hibah Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah Kabupaten Ogan Ilir, tahun anggaran 2019-2020, dituntut hukuman pidana penjara masing-masing selama 4 tahun dan denda sebesar Rp200 juta dengan subsider 6 bulan kurungan.
Tuntutan tersebut, dibacakan oleh tim Jaksa Penuntut Umum Kejari Ogan Ilir dihadapan majelis hakim yang diketuai Masrianti SH MH dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor Palembang, Kamis (25/1/2024).
Dalam pengembangan perkara yang merugikan keuangan negara sebesar Rp7,4 miliar sebagaima dakwaan penuntut umum tersebut, menjerat tiga terdakwa Darmawan Iskandar selaku Ketua Bawaslu Ogan Ilir, Karlina dan Idris masing-masing sebagai komisioner.
Sebelumnya dalam perkara ini, telah menjerat Aceng Sudrajat dan Herman Fikri selaku koordinator sekretariat Bawaslu Ogan Ilir serta Romi tenaga honorer operator keuangan. Ketiganya sudah divonis bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Palembang beberapa waktu lalu.
Dalam amar tuntutannya, penuntut umum menyatakan bahwa menyatakan bahwa perbuatan para terdakwa telah terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam dakwaan subsider Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
"Menuntut, supaya majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Darmawan Iskandar, Karlina dan Idris masing-masing selama 4 tahun dan menjatuhkan pidana denda sebesar Rp200 juta subsider 6 bulan kurungan," ujar tim penuntut umum Kejari Ogan Ilir saat membacakan tuntutan.
Penuntut umum juga menuntut pidana tambahan mengembalikan uang pengganti kepada Darmawan Iskandar sebesar Rp540 juta dan terdakwa Idris diwajibkan mengembalikan uang pengganti sebesar Rp288 juta.
Sedangkan untuk terdakwa Karlina diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp163 juta.
Setelah mendengarkan tuntutan tersebut, tim penasehat hukum ketiga terdakwa akan mengajukan nota pembelaan atau Pledoi pada sidang pekan depan. (Ariel)