Notification

×

Tag Terpopuler

Tim Tabur Kejati Tangkap DPO Tersangka Korupsi Dana Nasabah Bank Plat Merah

Wednesday, January 17, 2024 | Wednesday, January 17, 2024 WIB Last Updated 2024-01-17T14:16:44Z

Tim Tabur Kejati Sumsel menangkap DPO tersangka kasus korupsi dana nasabah Bank Plat Merah 

PALEMBANG, SP - Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Tinggi Sumsel berhasil menangkap AT oknum pegawai Bank Plat Merah yang sempat buron setelah ditetapkan tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dana nasabah tahun 2022-2023 sebesar Rp6,4 miliar.


Tersangka AT sempat DPO selama 1 bulan dan akhirnya berhasil ditangkap oleh tim Tabur Kejati Sumsel di kawasan Jalan Demang Lebar Daun Kota Palembang, Rabu (17/1/2024).


Asisten Pidana Khusus Kejati Sumsel Abdullah Noer Denny didampingi Kasi Penkum Vanny Yulia Eka Sari mengatakan, tim Tabur bersama tim pidana khusus Kejati Sumsel berhasil mengamankan tersangka AT sekitar pukul 15.30 WIB. Yang bersangkutan telah dilakukan pelacakan alat komunikasinya secara intens dan akhirnya ketahui keberadaan tersangka dikawasan Jalan Demang Lebar Daun.


"Tersangka AT setelah berhasil diamankan langsung dibawa ke kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, selanjutnya yang bersangkutan langsung dilakukan penahanan untuk 20 hari ke depan di Rutan Kelas I Pakjo Palembang terhitung tanggal 17 Januari 2024 sampai dengan 5 Februari 2024," ujar Aspidsus Noor Deni.


Dijelaskannya, modus yang dilakukan tersangka adalah, mengatasnamakan nasabah sehingga membuka rekening dan ATM nasabah dan mengaktifkan mobile banking nasabah itu, kemudian dari mobile itu ia gunakan dua instrumen, mobile dipakai dua nomor atau duplikasi.


"Adapun perbuatan tersangka melanggar kesatu Primer Pasal 2 ayat (1) junto Pasal 18 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi. Kedua Subsider Pasal 3 junto Pasal 18 Undang-undang Tipikor atau Pasal 8 junto Pasal 18 Undang-undang Tipikor," tambah Kasi Penkum. (Ariel)

×
Berita Terbaru Update