Notification

×

Tag Terpopuler

Dua Kakak Beradik Pembunuh Adik Bupati Muratara Dituntut Pidana Mati

Wednesday, February 28, 2024 | Wednesday, February 28, 2024 WIB Last Updated 2024-02-28T08:20:41Z

Dua terdakwa pembunuh Adik Bupati Muratara menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Palembang (Foto : Ariel/SP)

PALEMBANG, SP - Dua terdakwa yang merupakan kakak beradik yakni, Arwandi dan Ariansyah yang terjerat kasus pembunuhan terhadap Muhammad Abadi adik kandung Bupati Muratara dituntut hukuman pidana mati.


Tuntutan tersebut, dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum Kejati Sumsel Siti Fatimah SH, dihadapan majelis hakim  Edi Saputra Pelawi SH MH, dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Palembang, Rabu (28/2/2024).


Dalam amar tuntutannya, penuntut umum menyatakan bahwa perbuatan para terdakwa telah terbukti secara sah bersalah dan meyakinkan melakukan tindak pidana yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain.


Atas perbuatan terdakwa I bersama-sama dengan Terdakwa II sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 340 KUHP. Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.


“Menuntut, supaya majelis hakim Pengadilan Negeri Palembang, yang memeriksa dan mengadili perkara ini dapat menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa Arwandi dan Ariansyah dengan pidana mati," tegas penuntut umum saat membacakan tuntutan.


Setelah mendengarkan pembacaan tuntutan tersebut, majelis hakim  memberikan kesempatan kepada kedua terdakwa melalui tim penasehat hukumnya selama satu minggu kedepan untuk menyampaikan nota pembelaan atau Pledoi dalam sidang pekan depan. (Ariel)

×
Berita Terbaru Update