Notification

×

Tag Terpopuler

Kejari Palembang Tetapkan Ketua PPDI Tersangka Korupsi Pengadaan Batik Dinas PMD Sumsel

Wednesday, February 21, 2024 | Wednesday, February 21, 2024 WIB Last Updated 2024-02-22T02:12:35Z

Agus Sumantri Ketua PPDI Sumsel ditetapkan tersangka kasus pengadaan batik Dinas PMD Sumsel 

PALEMBANG, SP - Agus Sumantri selaku Ketua Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) Provinsi Sumsel ditetapkan tersangka oleh penyidik Kejaksaan Negeri Palembang dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi Pengadaan Bahan Pakaian Batik untuk Perangkat Desa pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Provinsi Sumsel tahun anggaran 2021, Rabu (21/2/2024).


Pasalnya, dalam pengadaan pakaian batik tersebut penyidik menduga adanya dugaan sarat dengan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) yang merugikan keuangan daerah.

                                   

"Bahwa pada hari ini, tim penyidik pidana khusus Kejaksaan Negeri Palembang telah menetapkan tersangka atas nama AS dalam perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengadaan Bahan Pakaian Batik Perangkat Desa pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Provinsi Sumatera Selatan Tahun 2021 atas dasar Surat Penetapan Tersangka Kepala Kejaksaan Negeri Palembang Nomor : TAP-2/L.6.10/Fd.2/02/2024 Tanggal 21 Februari 2024," ujar Kasi Penkum Kejati Sumsel Vanny Yulia Eka Sari melalui keterangan tertulis, Rabu (21/2/2024) malam.


Vanny menjelaskan, bahwa sebelumnya tersangka yang merupakan Ketua Persatuan Perangkat Desa Indonesia Sumatera Selatan Periode tahun 2020-2025 sudah pernah diperiksa sebagai saksi dalam penyidikan perkara tersebut.


"Adapun Pasal yang disangkakan yaitu, Primair : Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana. Subsidiair : Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana," jelas Vanny.


Vanny menerangkan, dari hasil penyidikan oleh tim penyidik tindak pidana khusus Kejaksaan Negeri Palembang, diketahui terdapat perbuatan membuat pertanggung jawaban fiktif dan mark up terhadap Pengadaan Bahan Pakaian Batik Perangkat Desa pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Provinsi Sumatera Selatan Tahun 2021.


"Akibat yang dilakukan tersangka sehingga merugikan keuangan negara sebesar Rp.883.156.000,00," pungkasnya.


Untuk diketahui, Pengadaan Bahan Pakaian Batik Perangkat Desa pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Provinsi Sumatera Selatan Tahun 2021 itu, nilai kontraknya sebesar Rp.2.559.783.600 yang dilaksanakan oleh CV. Arlet untuk menyediakan bahan batik sebanyak 31.320 potong. (Ariel)

×
Berita Terbaru Update