Notification

×

Tag Terpopuler

Korupsi PAD Rp9,6 Miliar, Aset Tanah dan Bangunan Kades Bukit Batu Disita Kejari OKI

Friday, February 16, 2024 | Friday, February 16, 2024 WIB Last Updated 2024-02-16T07:17:05Z

Penyidik Kejari OKI menyita aset milik tersangka mantan Kades Bukit Batu 

PALEMBANG, SP - Penyidik Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ilir melakukan penyitaan terhadap tanah dan bangunan milik tersangka AS mantan Kepala Desa Bukit Batu, Kecamatan Air Sugihan.


Sebelumnya AS telah ditetapkan tersangka dan ditahan dalam perkara dugaan penyalahgunaan pengelolaan Pendapatan Asli Desa (PAD) terkait kerjasama hasil plasma sawit diatas tanah kas desa tahun 2015-2021 yang merugikan keuangan negara sebesar Rp9,6 miliar.


Kajari OKI Hendri Hanafi didampingi Kasi Pidsus Eko Nurlianto mengatakan, tim penyidik melakukan penyitaan terhadap tanah dan bangunan rumah milik tersangka AS yang beralamat di Komplek Perumahan Lavender, Kabupaten Banyuasin yang diduga merupakan hasil tindak pidana korupsi pada penyalahgunaan PAD tersebut. 


"Dalam penyitaan tersebut, penyidik pidsus Kejari OKI didampingi tim intelijen Kejari OKI yang melakukan pengamanan kegiatan dan dibantu pihak kepolisian. Dimana penyidik berhasil menyita tanah berikut bangunannya dan telah memasang garis Kejaksaan RI," ujarnya, Jumat (16/2/2024). 


Kegiatan penyitaan berjalan lancar, yang dihadiri istri dari tersangka AS dan penasihat hukumnya.


Dijelaskannya, atas perbuatannya tersangka AS yang merupakan mantan Kepala Desa Bukit Batu dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 Jo Pasal 18 UU No.31 tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi. (Ril/Ariel)

×
Berita Terbaru Update