Notification

×

Tag Terpopuler

Mantan Investigator BPKP Jadi Saksi di Sidang Lanjutan Akuisisi PT SBS

Monday, February 26, 2024 | Monday, February 26, 2024 WIB Last Updated 2024-02-26T15:26:32Z

Sidang lanjutan perkara akuisisi PT SBS di Pengadilan Tipikor Palembang (Foto : Ariel/SP)

PALEMBANG, SP - Sidang lanjutan pembuktian perkara dugaan korupsi dalam proses akuisisi saham PT Satria Bahana Sarana (SBS) oleh PT Bukit Asam Persero Tbk (PTBA) melalui anak perusahaan PT Bukti Multi Investama (BMI) masih bergulir di Pengadilan Tipikor Palembang, Senin (26/2/2024).


Dalam proses akuisisi saham yang diduga merugikan keuangan negara dalam hal ini PT Bukit Asam Persero Tbk sebesar Rp 162 miliar sebagaimana dakwaan penuntut umum, menjerat lima terdakwa yakni, Nurtina Tobing, Milawarma, Anung Dri Prasetya, Saiful Islam dan Raden Tjhayono Imawan.


Dihadapan lima majelis hakim yang diketuai Pitriadi SH MH, tim penasehat hukum terdakwa menghadirkan saksi meringankan yakni, Ulil Fahri mantan Investigator kerugian keuangan negara BPKP Sumsel.


Dalam keterangannya Ulil Fahri menjelaskan, hanya orang yang bersertifikasi investigasi yang berhak melakukan pemeriksaan kerugian negara.


"Mekanisme itu bahwa rekan-rekan penyidik membuat paparan setelah itu membuat kesimpulan penyidikan. Bahwa telah terjadi perbuatan melawan hukum, yang kedua dengan diakuisisi PT SBS melalui PT BMI bahwa PTBA menanggung hutang. Maka menurut penyidik terdapat potensi kerugian negara dari akuisisi tersebut," ujarnya.


"Saksi apakah mengetahui pernah ada permohonan dari Kejaksaan Tinggi Sumsel untuk melakukan audit kerugian negara dalam perkara ini," tanya penasehat hukum terdakwa dalam persidangan.


"Pernah, waktu itu ada permohonan untuk melakukan audit kerugian negara dan kami lakukan ekspose. Setelah itu dalam kesimpulan ada 7 Risalah yang kami sarankan salah satunya harus meminta pendapat dari ahli akuisisi," ujarnya.


Menurutnya, auditor melakukan pemeriksaan terkait kemahalan harga dalam pengadaan barang dan jasa. Tetapi dalam perkara ini, saksi mengatakan harus ada ahli akuisisi.


"Sulit melakukan pemeriksaan kerugian negara dalam akuisisi karena itu investasi dan harus ada ahli akuisisi, terkecuali perusahaannya telah mati," tegas dia.


Dikatakannya, meskipun setelah mengakuisisi PT SBS, PT Bukit Asam melalui PT BMI harus menanggung hutang, hal tersebut tidak masalah.


"Terkait dengan hutang yang disimpulkan itu, kalau kita mengakuisisi suatu perusahaan tidak melihat dari hutangnya saja," katanya. (Ariel)

×
Berita Terbaru Update