Notification

×

Tag Terpopuler

Terbukti Suap AKBP Dalizon Rp10 Miliar, Herman Mayori dan Bram Rizal Divonis Bersalah

Monday, February 19, 2024 | Monday, February 19, 2024 WIB Last Updated 2024-02-19T04:31:15Z

Herman Mayori dan Bram Rizal menjalani sidang vonis di Pengadilan Tipikor Palembang (Foto : Ariel/SP)

PALEMBANG, SP - Mantan Kepala Dinas PUPR Musi Banyuasin Herman Mayori dan Bram Rizal selaku Kabid Penerangan Jalan Umum, terdakwa dalam pengembangan perkara dugaan tindak pidana korupsi pemberian suap kepada Kasubbid III Tipidkor Polda Sumsel AKBP Dalizon untuk penghentian penyelidikan proyek-proyek bermasalah pada Dinas PUPR tahun 2019, dijatuhi hukuman pidana selama 1 tahun 4 bulan dan 1 tahun 6 bulan penjara.


Vonis tersebut, dibacakan oleh majelis hakim yang diketuai Pitriadi SH MH dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor Palembang, Senin (19/2/2024).


Selain pidana penjara, kedua terdakwa Herman Mayori dan Bram Rizal majelis hakim juga menjatuhkan pidana denda masing-masing sebesar Rp150 juta dengan subsider 2 bulan kurungan.


Dalam amar putusannya majelis hakim menyatakan, bahwa kedua terdakwa Herman Mayori dan Bram Rizal selaku pegawai negeri atau penyelenggara negara telah terbukti secara sah bersalah dan menyakinkan bersama-sama telah memberikan hadiah atau janji kepada Dalizon sebesar Rp10 miliar dengan maksud agar menghentikan penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan proyek-proyek di Dinas PUPR Musi Banyuasin tanpa dilakukan gelar perkara.


"Mengadili, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Bram Rizal selama 1 tahun 4 bulan penjara. Mengadili menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Herman Mayori selama 1 tahun 4 bulan penjara. Menjatuhkan pidana denda masing-masing terdakwa sebesar Rp150 juta dengan subsider 2 bulan kurungan," ujar hakim ketua saat membacakan putusan.


Adapun hal-hal yang memberatkan majelis hakim dalam pertimbangannya menilai bahwa perbuatan kedua terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.


Sedangkan hal-hal yang meringankan terdakwa merupakan tulang punggung keluarga, bersikap sopan dalam persidangan dan mengakui bersalah serta menyesali perbuatannya. 


Setelah mendengarkan vonis pidana itu, kedua terdakwa melalui masing-masing penasehat hukumnya maupun penuntut umum menyatakan pikir-pikir.


Diketahui, AKBP Dalizon dalam perkara tersebut, saat itu menjabat Kasubdit III Tipidkor Polda Sumsel, telah divonis bersalah dan dijatuhi hukuman pidana penjara selama 3 tahun karena terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi menerima uang sebesar Rp10 miliar untuk menghentikan penyidikan perkara dilingkungan Dinas PUPR Muba tahun 2019.


Dalam pengembangan perkara itu, kemudian penyidik Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Mabes Polri menetapkan dua tersangka yakni, mantan Kepala Dinas PUPR Muba Herman Mayori serta Kabid Jalan dan Jembatan Dinas PUPR Bram Rizal. 


Seperti diketahui, Herman Mayori merupakan terpidana kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam perkara suap penerimaan hadiah atau janji pengadaan barang dan jasa pada Dinas PUPR Muba tahun 2021, yang telah divonis hukuman pidana selama 4,5 tahun penjara.


Kasus OTT KPK itu, juga menjerat mantan Bupati Muba Dodi Reza Alex Noerdin dan Eddy Umari. (Ariel)

×
Berita Terbaru Update