![]() |
Sidang lanjutan akuisisi PT SBS dengan agenda mendengarkan keterangan ahli di Pengadilan Tipikor Palembang (Foto : Ariel/SP) |
PALEMBANG, SP - Sidang lanjutan pembuktian perkara dugaan korupsi dalam proses akuisisi saham PT Satria Bahana Sarana (SBS) oleh PT Bukit Asam Persero Tbk (PTBA) melalui anak perusahaan PT Bukti Multi Investama (BMI) sudah memasuki agenda mendengarkan pendapat ahli yang dihadirkan oleh tim penasehat hukum di Pengadilan Tipikor Palembang, Kamis (7/3/2024).
Dalam proses akuisisi saham yang diduga merugikan keuangan negara dalam hal ini PT Bukit Asam Persero Tbk sebesar Rp 162 miliar sebagaimana dakwaan penuntut umum, menjerat lima terdakwa yakni, Nurtina Tobing, Milawarma, Anung Dri Prasetya, Saiful Islam dan Raden Tjhayono Imawan.
Dihadapan lima majelis hakim yang diketuai Pitriadi SH MH dan Jaksa Penuntut Umum Kejati Sumsel, tim penasehat hukum terdakwa menghadirkan Prof Dr Nindyo Pramono SH MH Ahli Hukum Korporasi dari Universitas Gajah Mada Yogyakarta.
Dalam persidangan ahli menjelaskan, terkait faktor-faktor yang mempengaruhi resiko bisnis salah satunya soal ketidak pastian yang akan datang.
Menurut pendapatnya, bahwa pada prakteknya bila ada peluang bisnis yang akan diambil oleh sebuah perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) maka pastinya ada kajian terlebih dahulu.
"Resiko ketidakpastian dimasa yang akan datang adalah salah satu faktor yang mempengaruhi bisnis maka oleh sebab itu peluang bisnis yang akan diambil oleh sebuah BUMN pastinya ada kajian terlebih dahulu," jelas Prof Nindyo dihadapan majelis hakim.
Prof Nindyo mengatakan, apabila BUMN tersebut merupakan perusahaan terbuka maka prinsip transparansi yang paling diutamakan.
Saat ditanya Hakim soal bagaimana proses akuisisi, menurut Prof Nindyo dalam prakteknya proses akuisisi adalah membeli sejumlah saham suatu perusahaan yang dapat merubah kepemilikan saham perusahaan dan bisa menjadi pengendali perusahaan tersebut.
"Ahli ya, kenapa ada keputusan untuk mengakusisi perusahaan dari pada membuat perusahan bisa dijelaskan," tanya hakim.
"Membuat perusahaan baru lebih sulit karena banyak hal yang harus dilakukan seperti pengurusan perizinan yang baru maka keputusan mengakuisisi perusahaan yang lama walau dengan kondisi kurang baik, itu lebih baik dari pada membuat baru," jawab ahli.
Lebih lanjut Prof Nindyo menerangkan, yang perlu diperhatikan dalam proses akuisisi perusahan adalah riwayat perusahaan yang akan di akusisi seperti aspek legal tentang perusahan, riwayat perizinan, riwayat pemegang saham dan riwayat kepemilikan perusahan.
"Dalam proses akuisisi perusahaan yang perlu diperhatikan adalah riwayat perusahaan yang akan diakusisi seperti aspek legal, riwayat perizinan, riwayat pemegang saham dan riwayat kepemilikan perusahaan sehingga dalam proses akusisi perusahaan semua unsur perusahaan tersebut seperti ditelanjangi bulat-bulat," terang ahli. (Ariel)