Notification

×

Tag Terpopuler

Bank BNI Bermasalah Hukum Lagi, Kali ini Kasus Korupsi Dana KUR di OKU Selatan

Thursday, March 21, 2024 | Thursday, March 21, 2024 WIB Last Updated 2024-03-21T08:37:41Z

Sidang pembuktian perkara dugaan korupsi dana KUR BNI Cabang Muara Dua di Pengadilan Tipikor Palembang (Foto : Ariel/SP)

PALEMBANG, SP - Bank Negara Indonesia (BNI) kembali bermasalah hukum di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palembang Kelas IA Khusus.


Hal itu dikarenakan, sidang perkara dugaan korupsi dana Kredit Usaha Rakyat (KUR) tahun 2021-2022 yang menjerat terdakwa Edwin Herius selaku pimpinan BNI KCP Muara Dua OKU Selatan digelar dengan agenda pembuktian perkara.


Dalam perkara tersebut, diduga telah merugikan keuangan negara sebesar Rp1,6 miliar sebagaimana dakwaan penuntut umum Kejari OKU Selatan.


Dihadapan majelis hakim yang diketuai Kristanto Sianipar SH MH, tim Jaksa Penuntut Umum Kejari OKU Selatan mengahdirkan sebelas saksi yang sebagian besar pegawai Bank BNI Cabang Muara Dua.


Dalam persidangan, tim penuntut umum menggali keterangan para saksi terkait proses pencarian dana Kredit Usaha Rakyat.


Dalam persidangan saksi Catur Fitrianto alias Kelik, selaku koordinator 25 orang nasabah di Desa Sinar Napala, mengatakan hanya satu yang tidak cair dalam proses KUR di BNI Cabang Muara Dua.


"Pencairannya bervariasi, ada Rp25 juta, Rp20 juta dan Rp 15 juta untuk pengajuan kredit, kalau plafon selama ini Rp25 juta.Terdakwa Edwin saat itu hadir dan mengatakan bahwa pencarian KUR ada dua tahap," ungkap saksi Kelik dalam persidangan, Rabu (20/3/2024) kemarin. 


Berikutnya saksi Rusman Efendi juga sebagai koordinator 15 orang nasabah yang. Namun dana KUR seharusnya setiap nasabah dapat Rp20 juta. Kenyataanya masing-masing nasabah hanya cair Rp10 juta, bahkan ada sebagian yang menerima uang Rp 8 juta. 


"Waktu itu terdakwa Edwin mengatakan pencairan pertama Rp10 juta, ditegaskan juga Edwar seorang anggota dewan.  Kebanyakan kami itu petani kopi pak jaksa," timpal saksi Efendi. 


JPU Kejari OKU Selatan kemudian mencecar saksi Lidia sebagai penyelia dana KUR Kluster yang mana prosesnya ada 4 kali pengajuan, dari bulan Oktober-November 2021 - tahun 2022, dengan plafon dan KUR Rp 20 juta, bunga 6 persen pertahun, dengan jangka 12 bulan. 


"Total 147 orang seingat saya, yang dapat dana KUR. Kalau dari BNI cair semua, waktu itu ada pak Edwin (terdakwa), memberikan arahannya, saat melakukan akad kredit dengan nomimal Rp 20 juta. Untuk uang pencairan diambil di Bank BNI," kata Lidia.


Lidia mengatakan untuk survei sendiri dilakukan secara sampling saja. "Ada kebun kopinya. Ada pak Edwar anggota Dewan yang mendampingi, paling banyak nasabah petani kebun kopi. Namun tidak diwajibkan ada jaminan," terangnya. 


Terkait program dana KUR yang bermasalah tersebut, saksi mengatakan sebelum jatuh tempo telah melakukan penagihan. Saksi menganggap oleh pak Edwar uangnya sudah disalurkan ke petani. 


Namun faktanya, petani hanya dapat Rp10 juta bahkan tidak sampai setengah. 


"Dan setelah meningal ke keluarganya, atas uang KUR yang hilang itu.Penagihan intensif pak Edwar setor Rp 300 juta dari penjualan mobil," ujar Lidia. 


Saksi Widia sebagai penyelia Bank BNI juga menegaskan, totalnya dana KUR yang cair Rp 300 juta, kemudian uangnya disetorkan ke pak Edwar. 


Terakhir keterangan, saksi Bayu Wijaya juga penyelia BNI menegaskan Dana KUR ini ditujukan untuk membantu keperluan petani kopi. (Ariel)

×
Berita Terbaru Update