![]() |
Tim kuasa hukum M Arfan dari Solidaritas Advokat Peduli Rekan Sejawat menegaskan banding atas vonis terhadap kliennya (Foto : Ariel/SP) |
PALEMBANG, SP - Tim kuasa hukum M Arfan mantan Ketua Komite SMAN 19 Palembang dari Solidaritas Advokat Peduli Rekan Sejawat menegaskan banding atas vonis pidana selama 1 tahun 6 bulan terhadap kliennya.
Hal itu dikatakan Arif Budiman sesuai sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor Palembang, Kamis (7/3/2024).
Arif Budiman menganggap, apa yang disampaikan majelis hakim dalam amar putusan seharusnya tidak mengena kepada kliennya. Sebab dakwaan tersebut, seharusnya hanya diberikan kepada terdakwa Slamet.
"Tidak terdengar darimana uang pengganti Rp 27,5 juta yang harus dikembalikan. RKAS yang di persetujui M Arfan bahkan digunakan oleh Slamet. Sehingga apa yang dilakukan Slamet bukan atas persetujuan klien kami. Maka dari itu kami tegaskan banding atas putusan tersebut," tegas Arif didampingi tim kuasa hukum lainnya.
Seperti diketahui mantan Kepala Sekolah SMAN 19 Slamet dan Ketua Komite M Arfan yang terjerat dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi Pengelolaan Dana Komite dan Pembangunan sebesar Rp358 juta tahun anggaran 2021-2022, telah dijatuhi pidana penjara selama 3 tahun dan 1 tahun 6 bulan.
Vonis tersebut, dibacakan majelis hakim yang diketuai Masrianti SH MH dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor Palembang, Kamis (7/3/2024).
Majelis hakim juta menjatuhkan pidana denda sebesar Rp50 juta dengan subsider 2 bulan kurungan kepada masing-masing terdakwa.
Selain itu, untuk terdakwa Slamet dijatuhi pidana tambahan mengembalikan uang pengganti sebesar Rp331 juta. Sedangkan terdakwa M Arfan diwajibkan mengembalikan uang pengganti sebesar Rp27.500.000. (Ariel)