PAGAR ALAM,SP - Selasa 13 Januari 2026, Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Pagar Alam menetapkan 1 (Satu) orang Tersangka baru terkait Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pelebaran Bahu Jalan Ratu Seriun pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Pagar Alam Tahun Anggaran 2023 berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Pagar Alam.
Bahwa dalam penyidikan tersebut telah ditemukan dan terpenuhinya minimal 2 (dua) alat bukti yang sah dan juga telah ditemukannya perbuatan melawan hukum serta ditemukan Kerugian Keuangan Negara sebesar Rp523.628.719,38 (Lima ratus dua puluh tiga juta enam ratus dua puluh delapan ribu tujuh ratus sembilan belas rupiah koma tiga puluh delapan sen) berdasarkan hasil audit yang dihitung oleh BPKP Sumatera Selatan. Maka, Kepala Kejaksaan Negeri Pagar Alam melakukan penetapan tersangka berdasarkan Surat Penetapan tersangka:
1) Surat Penetapan Tersangka Nomor : TAP-01/L.6.18./Fd.2/01/2026 tanggal 13 Januari 2026 terhadap saudara inisial AM selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) pada Dinas PUPR Kota Pagar Alam.
Bahwa sebelumnya tersangka telah diperiksa sebagai saksi dan berdasarkan hasil pemeriksaan serta hasil gelar perkara disimpulkan telah cukup bukti bahwa yang bersangkutan terlibat dalam Dugaan Perkara dimaksud, sehingga tim penyidik pada hari ini meningkatkan status dari semula saksi menjadi tersangka dan untuk Tersangka dilakukan tindakan penahanan selama 20 (dua puluh) hari terhitung mulai tanggal 13 Januari 2026 s/d 01 Februari 2026 di Lapas Kelas III Pagar Alam berdasarkan Surat Perintah Penahanan :
1) Surat Perintah Penahanan Nomor: 52/L.6.18/Fd.2/01/2026 dengan inisial tersangka AM.
Kajari Pagaralam Dr.Ira Febrina SH. M.Si membenarkan penahanan AM,"Sesuai dengan alat bukti yang kita kantongi maka AM selalu PPTK menyusul 5 tersangka sebelumnya."tutup Kajari Pagaralam Ira Febrina .
Sebelumnya Kejari Pagaralam menetapkan 5 tersangka dugaan korupsi proyek bahu jalan Seriun yakni DN,H,DI,AS dan HY.(Rep)
