Notification

×

Tag Terpopuler

Kasus Bobol Duit Nasabah Rp6,4 Miliar, Hakim Minta Jaksa Dalami Peran Saksi Pegawai BNI

Wednesday, March 20, 2024 | Wednesday, March 20, 2024 WIB Last Updated 2024-03-20T10:47:41Z

Sidang kasus pembobolan dana nasabah Bank BNI Cabang Kayuagung digelar di Pengadilan Tipikor Palembang (Foto : Ariel/SP)

PALEMBANG, SP - Sidang pembuktian perkara dugaan tindak pidana korupsi dengan cara membobol rekening milik nasabah sebesar Rp6,4 miliar yang menjerat terdakwa Andri Triyono mantan pegawai Bank BNI digelar di Pengadilan Tipikor Palembang, Rabu (20/3/2024).


Dihadapan majelis hakim yang diketuai Edi Terial SH MH, tim Jaksa Penuntut Umum menghadirkan 5 saksi pegawai BNI Cabang Kayuagung dan 8 nasabah.


Dalam persidangan majelis hakim menggali keterangan saksi terkait pengawasan dari pihak BNI Cabang Kayuagung salah satunya Heni selaku Brand Servis yang menyebabkan begitu mudahnya rekening para nasabah ditarik secara ilegal oleh terdakwa Andri Triyono.


"Saksi Heni selaku Brand Servis manager BNI ketika tahu ada masalah yang dilakukan oleh terdakwa menarik dana nasabah. Ada tidak kordinasi dengan pimpinan cabang BNI karena ini uang besar yang diambil oleh Andri Triyono ini?," tanya hakim.


"Terdakwa ini punya kewenangan untuk menghubungi dan mewakili nasabah dalam mengurus administrasi pembukuan deposito dan rekening yang mulia," jawab saksi Heni 


"Kewenangan transaksi penarikan dana nasabah apakah bisa dilakukan oleh terdakwa?," tanya hakim lagi.


"Tidak boleh yang mulia," kata saksi.


"Kalau tidak boleh kenapa bisa kejadian dengan mudahnya uang nasabah ditarik sampai miliaran dan apakah benar terdakwa ini dekat dengan pimpinan cabang BNI?," tegas hakim.


"Benar yang mulia terdakwa ini dekat dengan pimpinan karena sudah lama bekerja diatas 5 tahun dari pada kami," jawab Heni.


Mendengar jawaban tersebut, kemudian majelis hakim menegaskan terkait tupoksi pengawasan saksi.


"Untuk seluruh 5 saksi dari BNI sepengetahuan saksi apakah terdakwa ini bisa melakukan penarikan tanpa diketahui saudara semua, artinya tanpa teler maupun manager. Karena terdakwa ini marketing pemasaran kenapa bisa punya akses menarik rekening nasabah. Bearti saudara tidak menjalankan SOP Bank sehingga terjadilah perkara ini dan apakah terdakwa mendapatkan sanksi dari BNI?," tegas hakim kepada para saksi pegawai BNI.


"Tidak dapat sanksi yang mulia," kata Heni.


Mendapatkan jawaban dari para saksi pihak BNI seperti itu, lantas majelis hakim meminta penuntut umum untuk mendalami peran dari masing-masing saksi.


"Peran saudara ini membantu memperkaya diri terdakwa karena membiarkan penarikan uang nasabah sampai terjadi, karena ini uang negara. Penuntut umum dalami peran masing-masing saksi pegawai Bank BNI ini ya," tegas hakim.


"Baik yang mulia," jawab penuntut umum.


Sementara itu delapan saksi dari pihak nasabah mengakui uang dalam rekeningnya telah diambil oleh terdakwa Andri Triyono dan baru mengetahuinya setelah dihubungi oleh pihak BNI Cabang Kayuagung.


Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum mendakwa terdakwa Andri Triyono secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang merugikan kerugian atau perekonomian negara yaitu merugikan PT BNI Persero Cabang Kayuagung.


Bahwa perbuatan terdakwa Andri Triyono selaku Penyelia Pemasaran PT Bank BNI Cabang Kayuagung yang telah mengambil tanpa izin uang tabungan milik 8 nasabah sebesar Rp 6.483.127.524.00, yang mengakibatkan kerugian keuangan negara yaitu PT BNI Cabang Kayuagung yang merupakan Bank milik Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan digunakan terdakwa untuk kepentingan pribadi.


Atas perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana Pasal 8 Jo Pasal 18 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang nomor 20 tahun 2021 tentang perubahan atas Undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. (Ariel)

×
Berita Terbaru Update